Terkini Daerah
BREAKING NEWS: Berkendara di Malam Hari, Mahasiswi di Kota Kupang Jadi Korban Begal Payudara
Seorang mahasiswi di Kota Kupang berinisial ASO menjadi korban pelecehan pelecehan begal payudara saat berkendara di Kota Kupang.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang mahasiswi di Kota Kupang berinisial ASO menjadi korban pelecehan pelecehan saat berkendara pada 11 Juli 2019 lalu.
Korban dilecehkan seorang warga Kota Kupang, Indra Surya Daniel Pah saat berkendara di Jln HTI Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sekitar pukul 18.40 Wita.
Saat itu, korban yang baru pulang dari kampusnya dan melewati jalan tersebut dilecehkan oleh tersangka dengan modus remas payudara.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Ipda I Wayan P. Sujana, SH kepada POS-KUPANG.COM, Senin (15/7/2019) sore.
• Pansus, PKS, hingga Gerindra Tanggapi Tuduhan PSI soal Dugaan Politik Uang dalam Pemilihan Wagub DKI
"Saat korban melewati jalur Maulafa dan sebelum sampai di Gereja GMIT Betesda, tersangka dari arah belakang dengan motornya langsung berada di sebelah kanan korban, kemudian tangan kiri tersangka memukul payudara korban sebelah kanan sebanyak 1 kali," katanya.
Korban yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh langsung kaget.
Saat korban dalam keadaan kaget, sekali lagi tersangka meremas payudara korban dan melarikan diri menggunakan motornya.
Korban saat itu langsung berteriak dan mengejar tersangka hingga sebelum SD Kolhua, korban menemukan tersangka masuk ke dalam rumah seorang warga.
• Akan Jadi Tuan Rumah Formula E 2020, DKI Jakarta Siapkan 2 Rute Alternatif Lintasan Balapan Ini
Ternyata, rumah yang dimasuki tersangka merupakan rumah warga yang tidak dikenal tersangka.
"Korban mengikuti tersangka dan saat mendapatinya, korban memaki-maki tersangka, namun tersangka yang melihat korban langsung melarikan diri," ujar Ipda I Wayan.
Saat tersangka melarikan diri, korban sempat melihat dan mencatat nomor kendaraan tersangka yakni DH 3546 KU.
Tidak terima perbuatan tersangka, korban langsung mendatangi Mapolres Kupang Kota.
• Misteri Mayat Pria Terbungkus Selimut di Magetan, Tak Bisa Dikenali, Tubuh Membusuk dan Wajah Rusak
Pihak kepolisian bergerak cepat dan langsung membekuk tersangka Indra Surya Daniel Pah.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
"Pelaku sudah kami tangkap dan dikenakan wajib lapor. Kami kenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan," kata Ipda I Wayan. (Pos Kupang/Gecio Viana)
WOW TODAY: