Terkini Internasional
Skandal Cambridge Analytica, Pelanggaran Privasi Data hingga Denda Rp 70 Triliun Facebook
FTC mulai menyelidiki Facebook pada Maret 2018, menyusul laporan bahwa Cambridge Analytica telah mengakses data puluhan juta penggunanya.
Editor: Lailatun Niqmah
Data diperoleh melalui kuis, yang mengundang pengguna untuk mengetahui tipe kepribadian mereka.
Seperti yang biasa terjadi pada aplikasi dan gim pada waktu itu, kuis itu dirancang untuk memanen tidak hanya data pengguna dari orang yang ikut serta dalam kuis, tetapi juga data teman-teman mereka.
Facebook mengatakan pihaknya meyakini data sebanyak hingga 87 juta pengguna tidak dibagikan secara semestinya dengan konsultan yang sekarang sudah tidak ada lagi itu.
Skandal itu memicu beberapa investigasi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
• Bagaimana Cara Mengetahui WhatsApp, Facebook, YouTube, dan Instagram Sedang Down atau Error?
Pada bulan Oktober, Facebook didenda £500.000 oleh pengawas perlindungan data Inggris, yang mengatakan perusahaan itu telah membiarkan "pelanggaran serius" hukum terjadi.
Pengawas data Kanada awal tahun ini mengatakan Facebook telah melakukan "pelanggaran serius" terhadap undang-undang privasi negara itu.
Bagaimana tanggapannya?
Investor merespons positif berita denda $5 miliar, mendorong saham Facebook naik 1,8%.
Namun, beberapa anggota parlemen dari Partai Demokrat AS mengkritik hukuman itu, yang mereka sebut tidak memadai.
Senator AS Mark Warner mengatakan "diperlukan reformasi struktural mendasar" untuk menangani apa yang dia sebut pelanggaran privasi berulang oleh Facebook.
"Dengan FTC yang tidak mampu atau tidak mau menempatkan pagar yang wajar untuk memastikan bahwa privasi dan data pengguna dilindungi, sudah waktunya bagi Kongres untuk bertindak," katanya. (BBC Indonesia)
WOW TODAY: