Breaking News:

Cerita Selebriti

Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Nikita Mirzani Bisa Terancam Penjara Lima Tahun

Presenter Nikita Mirzani dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka. Hukuman maksimal yang dikenakan bisa hingga lima tahun penjara.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Instagram @nikitamirzanimawardi_17
Unggahan Instagram Nikita Mirzani. 

TRIBUNWOW.COM - Presenter Nikita Mirzani dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan karena kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Nikita dilaporkan oleh suaminya, Dipo Latief.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (14/7/2019), hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya.

"Ya benar (Nikita Mirzani sudah jadi tersangka)," tulis Andi via pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Minggu (14/7/2019).

Meski begitu tak ada informasi lengkap yang dituturkan Andi Sanjaya.

"Detailnya besok ya," ujarnya.

Apabila tuduhan ini terbukti dan ditetapkan terdakwa, Nikita dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pasal KDRT dalam keterangannya menjelaskan bahwa jika seseorang terbukti bersalah, maka hukuman maksimal yang dikenakan adalah lima tahun penjara.

Namun hal itu belum jelas dan tergantung hasil persidangan dan keputusan hakim.

Raffi Ahmad Akui Pernah Izin Menikah Lagi, Sebut Nagita Berusaha Kuat tapi Meneteskan Air Mata

Nikita Mirzani saat ditemui Grid.ID di kawasan Neo Soho, Jakarta Barat, Sabtu (6/7/2019).
Nikita Mirzani saat ditemui Grid.ID di kawasan Neo Soho, Jakarta Barat, Sabtu (6/7/2019). (Grid.ID/Rissa Indrasty)

Sedangkan pelaporan ini dilakukan oleh Dipo Latief di akhir tahun 2018 lalu, dikutip dari Tribunnews.com, 4 Oktober 2018.

Dipo Latief membuat laporan ke pihak kepolisian, karena merasa diduga mendapatkan perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Saat itu kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi H. Bachmid menilai bahwa laporan tersebut tidaklah logis.

Menurutnya, Nikita adalah seorang perempuan, jadi tidak akan mampu menganiaya.

"Enggak logis. Gini loh jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu apa yang dianiaya enggak jelas juga isinya," ucap Fahmi.

Langkah yang akan Dilakukan Dishub setelah Kasus Tabrak Lari di Flyover Manahan Solo

Sedangkan kala itu Fahmi belum tahu dengan jelas alasan apa yang dituduhkan Dipo kepada Nikita.

Halaman
12
Tags:
Nikita Mirzanikekerasan dalam rumah tangga (KDRT)Polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved