Breaking News:

Perseteruan Fairuz dan Galih Ginanjar

Kecewa pada Polisi karena Rey Utami dan Pablo Benua Ditahan, Farhat Abbas: Hal Kecil Dibesarkan

Kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Farhat Abbas, mengaku kecewa dengan penahanan yang dilakukan oleh polisi terhadap kliennya.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Dianita Anggraini/Grid.ID
Farhat Abbas saat dijumpai Grid.ID di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Farhat Abbas, mengaku kecewa dengan penahanan yang dilakukan oleh polisi terhadap kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro, Jaya, Jakarta Selatan.

Polisi menahan Pablo dan Rey selama 30 hari ke depan terkait kasus video ikan asin.

"Terlalu ini aja, hal kecil dibesar-besarkan. Ya, tapi namanya kewenangan, ya, gimana," kata Farhat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/7/2019).

Farhat sendiri sedang mengupayakan penangguhan penahanan terhadap keduanya.

Geledah Rumah Rey Utami dan Pablo Benua, Polisi Justru Temukan Bukti Kasus Penipuan Pablo Tahun 2017

Permintaan tersebut berasal dari keluarga, dalam hal ini orangtua tersangka.

"Kami hanya minta ini, kan, suami istri, anaknya masih kecil, bisa aja dijadikan tahanan kota, kan. Selain Pablo dan Rey, polisi juga menahan Galih Ginanjar.

Penyidik memutuskan menahan ketiganya setelah masa penangkapan telah habis dalam waktu kurun waktu 1x24 jam.

Diberitakan sebelumnya, asus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Rey Utami dan Pablo Benua Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ikan Asin, Farhat Abbas: Tarik Man!

Galih Ginanjar dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

WOW TODAY:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rey Utami dan Pablo Ditahan, Farhat Abbas: Hal Kecil Dibesar-besarkan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Rey UtamiPablo BenuaFarhat Abbas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved