Kabar Tokoh
Fakta Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang dari Arab Saudi, Denda Rp 110 Juta hingga Peluang Dideportasi
Fakta Habib Rizieq Shihab tak bisa pulang dari Arab Saudi ke Indonesia, dari syarat rekonsiliasi, denda Rp 110 juta, hingga cara ekstrem untuk pulang.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi dan belum bisa kembali ke Indonesia.
Diketahui bahwa Rizieq bertolak ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah sejak April 2017 lalu.
Saat itu, mucul kasus percakapan via WhatsApp berisi pornografi yang diduga menjerat Rizieq dengan wanita bernama Firza Husein.
Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus itu lantaran dianggap tidak memiliki cukup bukti.
Setelahnya, Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia dikarenakan masa berlaku visanya telah habis pada pertengahan 2018.
Kabar pemulangan Rizieq menjadi sorotan lantaran disebut sebagai syarat rekonsiliasi antara kubu pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dengan oposisi, Prabowo Subianto.
Selain itu, para tokoh terkait juga sempat angkat bicara soal pemulangan Rizieq, mulai dari pihak pemerintah, oposisi, hingga kedutaan besar.
• Soal Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi, Waketum PAN: Saya Minta Presiden Menolaknya
Berikut lima fakta terkait pemulangan Rizieq:
1. Pemerintah Tegaskan Tak Halangi Kepulangan Rizieq
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie menegaskan, tidak ada yang menghalangi Rizieq jika ingin kembali ke Indonesia.
"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019), seperti diberitakan Kompas.com.
"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," tambahnya.
Satu suara, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tidak membenarkan asumsi yang menyebutkan bahwa pemerintah menghalang-halangi kepulangan Rizieq.
"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," lanjut Wapres.
• Sudah di Bandara, Habib Rizieq 2 Kali Gagal Tinggalkan Arab Saudi, Dahnil Anzar Ungkap Alasannya
2. Kepulangan Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi
Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak sempat menuliskan permintaan pemulangan Rizieq menjadi syarat rekonsiliasi melalui akun Twitter miliknya.
Dikutip dari 'iNews Sore' di kanal YouTube iNews, Dahnil memberikan klarifikasinya soal maksud rekonsiliasi bisa dilakukan jika pemerintah memulangkan Habib Rizieq, Senin (9/7/2019).
Dahnil menyebut selama ini rekonsiliasi hanya seputar bagi-bagi jabatan dalam pemerintahan oleh para elite politik.
Menurut Dahnil, rekonsiliasi di tingkat elite politik tidak dibutuhkan karena elite disebut paham dengan kompetisi politik.
Dikatakannya, satu di antara pembahasan rekonsiliasi bisa memuat soal pemulangan Rizieq yang dianggap menjadi sentral tokoh yang dinilai memiliki pengaruh besar untuk sebagian umat.
"Nah salah satunya adalah dialog bahwasannya kita punya tokoh ulama besar, punya pengaruh yang luar biasa di Indonesia, dihormati dan diikuti banyak umat, itu Habib Rizieq," papar Dahnil.
"Kita berharap ada dialog juga kemudian dengan kepulangan Beliau," imbuhnya.
3. Sudah Dua Kali Gagal Tinggalkan Arab Saudi
Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan alasan Rizieq dua kali gagal meninggalkan Arab Saudi.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Dahnil menjelaskan bahwa Rizieq tak bisa kembali ke Indonesia meski sudah mencoba dua kali sesampainya di bandara Arab Saudi.
Dahnil mengatakan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang Rizieq untuk terbang ke luar wilayah negaranya.
Dijelaskannya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi meminta supaya pimpinan FPI itu untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia.
• Politisi PKB Ini Curigai Habib Rizieq Jadi Komoditas Politik, Miftah Sabri Tantang Terbuka: Clear Ya
4. Denda yang Harus Dibayar Rizieq
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan bagaimana cara Rizieq Shihab bisa pulang ke Indonesia.
Dikutip dari Kompas,com, hal itu dikatakan Agus setelah membenarkan bahwa ada penghalang yang membuat Rizieq tidak bisa kembali ke tanah air, Rabu (10/7/2019).
Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia dikarenakan masa berlaku visanya telah habis pada pertengahan 2018.
Menanggapi hal tersebut, Agus lantas menjelaskan cara pimpinan FPI tersebut agar dapat kembali, yakni dengan membayar denda.
Ia memaparkan supaya Rizieq membayar denda overstay, dengan besaran Rp 110 juta per orang.
Sementara itu, berdasarkan informasi pihak Kedubes RI, dirinya tinggal bersama empat orang lainnya.
"Satu orang orang (dendanya) Rp 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," ujar Agus.
• Soal Denda Overstay Habib Rizieq di Arab Saudi, Dubes RI: Tidak Ada Kaitannya dengan Pemerintah Kita
5. Cara Ekstrem Pulang ke Indonesia dengan Dideportasi
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menegaskan, meski sudah membayar denda overstay, Rizieq belum tentu langsung bisa kembali ke Tanah Air.
Sebab, warga negara asing tidak bisa keluar Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," papar Agus.
Selain itu, Agus juga menjelaskan cara lain supaya Rizieq bisa keluar dari Arab Saudi tanpa membayar denda alias gratis.
Agus mengatakan, Rizieq dapat memanfaatkan pogram amnesti dari Kerajaan Arab Saudi dan minta pengampunan.
Di sisi lain, Agus bahkan mengatakan cara Rizieq bisa pulang dengan cara ekstrem.
Diistilahkannya, Rizieq bisa 'menangkapkan diri', yakni datang ke detensi imigrasi agar dirinya ditangkap kemudian dideportasi.
Tetapi, proses itu memakan waktu yang cukup lama.
Sebelum dideportasi, Rizieq harus mendekam selama 6 hingga 10 bulan penjara lebih dulu.
Risiko lainnya, Rizieq dilarang memasuki wilayah kerjaan Arab Saudi selama lima tahun.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: