Terkini Daerah
Kasus Pemalsuan Data di Pontianak, Warga Nunggak Rp 8 Juta di Bank meski Tak Pernah Ajukan Pinjaman
Merasa janggal karena tidak pernah mengajukam pinjaman, warga menanyakan lebih lanjut ke pihak bank apakah nama tersebut sesuai nama dirinya.
Editor: Astini Mega Sari
Bahkan pekerjaan yang tertera sebagai guru, padahal Hafid hanyah seorang pekerja swasta.
Tagihan Bank Rp 8 Juta
Diberitakan sebelumnya, sekitar 60 warga di RT 01 RW 10 Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Alpokat Indah 5, Kelurhan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, merasa menjadi korban penipuan, oleh oknum yang mengatasnamakan sebuah aplikasi travel perjalanan.
Warga kemudian berkumpul di rumah ketua RT yakni M Yohanes untuk mengadukan hal tersebut, Rabu (10/7/2019) malam.
• Waspada Penipuan Pinjaman Online, Eks Karyawan Beberkan Cara Kerja Penagihannya ke Hotman Paris
Kedatangan warga ke rumah ketua RT tersebut untuk melaporkan atau mencari solusi atas peristiwa yang dialami warga.
Hafid satu di antara korban mengakui, dirinya mengaku kaget setelah ada pihak bank yang menghubunginya yang melakukan tagihan atas pinjaman per bulan sebesar Rp 8 Juta.
Namun ia merasa tidak pernah melakukan pinjaman kepada bank.
"Saya kaget ada kabar dari bank yang menagih pinjaman sebesar Rp 8 Juta. Karena saya merasa tidak ada melakukan pinjaman, saya langsung ke bank dan menanyakan. Dan pihak bank menyuruh lapor ke OJK, sampai di sana saya ditunjukkan bukti bahwa memang nama saya tercantum atas peminjaman tersebut," ujarnya.
Setelah melihat data yang dikeluarkan oleh OJK, ia melihat nama dirinya tertera dengan benar.
Namun profesi yang dilampirkan tidak sesuai dengan sebenarnya.
Hafid berprofesi sebagai pekerja swasta, tercantum di data OJK tersebut sebagai seorang guru.
• Diduga Lakukan Penipuan, Pemilik WO di Palembang Buat 1000 Tamu Tak Makan di Pesta Pernikahan
Merasa ada yang aneh, ia baru mengingat bahwa pernah menyerahkan data KTP kepada seseorang yang mengaku dari agen travel perjalanan berbentuk aplikasi.
Namun, hal tersebut tidak hanya terjadi pada dirinya namun juga pada puluhan warga lainnya.
Di mana sebelumnya oknum tersebut meminta data KTP warga untuk di foto agar mendapatkan poin dari aplikasi tersebut.
Setelah data yang dimasukkan terverifikasi di aplikasi, maka oknum tersebut memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada setiap warga.