Kabar Tokoh
TGPF Kasus Novel Baswedan Klaim Miliki Progres dalam Investigasi: Temuan Baru yang Menarik
TGPF Kasus Novel Baswedan beberkan temuan baru yang menarik dalam perkembangan kasus penyelidikan Novel Baswedan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan mengklaim bahwa pihaknya memiliki temuan baru yang menarik terkait investigasi kasus penyerangan terhadap sang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Anggota TGPF Kasus Novel, Hendardi saat konferensi pers usai menyerahkan laporan kepada Kapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dalam pemaparannya, Hendardi mengatakan, temuan baru dari TGPF bahkan mendapatkan pujian dari Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian saat mereka menyerahkan laporan investigasi dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu.
• HAM Sebut TGPF Temukan Ada 4 Pelaku Penyerang Novel Baswedan: Mereka Dapat Sesuatu yang Penting
"Tadi Pak Kapolri menyatakan bahwa ini ada progres yang baik, ada kemajuan, ada temuan-temuan baru di dalam investigasi kami," ujar Hendardi.
Dijelaskan, investigasi tersebut dilakukan dengan berlandaskan pada hasil penyelidikan polisi sebelumnya.
Meski menyatakan hal tersebut, pihak TGPF maupun Polri masih belum mau membeberkan apa temuan baru maupun berkembangan investigasi yang mereka dapatkan itu.
Berdasarkan keterangan Kepala Humas Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, hasil investigas tersebut nantinya akan disampaikan kepada masyarakat paling lambat pekan depan.
"Ada temuan, progres dari tim pakar ini, temuan yang menarik. Nanti InsyaAllah kami sampaikan juga itu pada sesi konferensi pers paling lambat minggu depan," kata Iqbal di saat yang sama.
Sementara diketahui, laporan TGPF yang diberikan pada Kapolri sebanyak 170 halaman, disertai 1.500 halaman berisi lampiran.

Anggota tim gabungan Novel Baswedan, Nur Kholis (jas biru), saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)
• Minta TGPF Novel Laporkan Hasil, Amnesty: Belum Ada Tersangka, Apalagi Aktor Intelektualis
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya juga mengatakan tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan pihak kepolisian telah menemukan titik terang pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (9/7/2019), hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Ia menyebut TGPF telah menemukan sesuatu yang penting untuk bisa membuka kasus Novel Baswedan.
"Kami mendapatkan informasinya dari teman TGPF, mereka mendapatkan sesuatu yang penting, yang membuat celah kasus ini bisa naik ke atas," kata Choirul Anam, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (9/7/2019).
Choirul menungkapkan dirinya telah memiliki informasi itu sejak tiga bulan yang lalu saat bertemu TGPF.
Ada empat orang yang dicurigai menjadi pelaku penyiraman air keras
Dan temuan itu, disebutkannya sesuai dengan hasil Tim Pemantauan Komnas HAM dalam kasus Novel.
"Sekitar 2-3 bulan lalu kami dapatkan info bahwa sudah ada sesuatu yang berjejak dan signifikan. Tinggal apakah Kapolri mem-follow up itu dengan sangat kuat dan mendalam," kata Choirul.
• Kata Pengamat Kepolisian soal Kasus Novel Baswedan Belum Terungkap: Sampai Diperiksa ke Luar Negeri
Sejumlah Pihak Minta TGPF Ungkap Laporan
Diberitakan TribunWow.com sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memaparkan, pihaknya menunggu hasil investigasi dari Tim Gabungan Pencari Fakta dalam kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (9/7/2019), hal ini dikarenakan sampai berakhirnya masa tugas tim tersebut, 7 Juli 2019 kemarin, masyarakat masih belum juga mendengar hasil penyelidikan mereka.
Padahal, TGPF kasus Novel sudah bekerja selama enam bulan sejak dibentuk.
"Yang pasti hingga hari ini belum ada juga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, apalagi aktor intelektualis yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Usman saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Karenanya, Usman menegaskan, Amnesty International Indonesia akan tetap mendesak TGPF Novel Baswedan untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Namun, Usman mengatakan, pihaknya juga tetap meminta agar tim investigasi yang independen diadakan.
Menurutnya, tim tersebut harus melibatkan berbagai pihak, termasuk dari masyarakat.
"Masih diperlukan adanya tim independen dalam pengertian di luar Polri dan bisa merujuk pada tim terdahulu seperti tim pencari fakta kasus Munir," kata dia.
• Nilai TGPF Kasus Novel Gagal, ICW Pertanyakan Dugaan Pelaku dari Oknum Polri yang Tak Coba Digali
Akan tetapi, Usman menilai, tim ini nantinya tidak perlu berisi koalisi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat yang sejak awal mengadvokasi kasus Novel.
Hal ini didasarkan pendapatnya agar koalisi masyarakat sipil dapat menjalankan tugas mereka sebagai kontrol sosial terhadap tugas-tuhas Kepolisian RI.
"Memang sebaiknya ada semacam check and balances, ada keseimbangan, ada pengawasan untuk saling mengingatkan juga bahwa tugas utama dari kasus Novel ada pada kepolisian," ucap Usman.
"Koalisi masyarakat sipil lebih berfungsi untuk menjalankan kontrol sosial agar mereka bisa menjalankan tugasnya secara profesional, modern. dan terpercaya," imbuhnya.
• Reaksi Tito Karnavian Enggan Komentari Berakhirnya Tim Gabungan Kasus Novel: Tanya Kadiv Humas
Hal serupa juga disampaikan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Senin (8/7/2019).
Wana menilai, pihak TGPF harusnya melaporkan seluruh hasil kinerja mereka pada publik.
Terlebih, menurutnya TGPF kasus Novel ini bekerja bukan sejak 6 bulan dibentuk.
"Proses penyelidikannya sudah dimulai sejak Novel diserang di tahun 2017, dua tahun lalu," kata Wana.
"Karena ini sudah terlalu lama. Kalau kita melihat ke kasus pembunuhan di Pulomas, ini hanya 19 jam (terpecahkan). Kenapa kalau kasusnya Novel sampai dua tahun lebih?" ungkapnya.
Wana juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk TGPF independent.
"Harapan kami pada presiden, kita meminta untuk membuat tim TGPF independent yang berisi tokoh masyarakat, profesional, praktisi, dan lain sebagainya," ujarnya,
"Karena preseden tersebut sudah pernah teruji, misalnya TPF munir, kemudian TPF kerusuhan Mei 98 dan itu dibuka ke publik."
Simak videonya:
Diketahui, TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.
TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.
Tenggat waktu kerja yakni jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.
Diketahui, kasus Novel merupakan kasus penyerangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal menggunakan air keras pada 11 April 2017 lalu.
Penyerangan terjadi saat Novel selesai menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, di dekat kediamannya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penyerangan air keras itu, membuat sakit parah terhadap mata Novel.
(TribunWow.com/Ananda Putri/ Roifah)
WOW TODAY