Breaking News:

Kabar Tokoh

TGPF Kasus Novel Baswedan Klaim Miliki Progres dalam Investigasi: Temuan Baru yang Menarik

TGPF Kasus Novel Baswedan beberkan temuan baru yang menarik dalam perkembangan kasus penyelidikan Novel Baswedan.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan kata sambutan pada acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Kegiatan itu sekaligus diselenggarakan untuk memperingati 16 bulan kasus penyerangan Novel Baswedan yang belum menunjukkan titik terang. 

Sejumlah Pihak Minta TGPF Ungkap Laporan

Diberitakan TribunWow.com sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memaparkan, pihaknya menunggu hasil investigasi dari Tim Gabungan Pencari Fakta dalam kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (9/7/2019), hal ini dikarenakan sampai berakhirnya masa tugas tim tersebut, 7 Juli 2019 kemarin, masyarakat masih belum juga mendengar hasil penyelidikan mereka.

Padahal, TGPF kasus Novel sudah bekerja selama enam bulan sejak dibentuk.

"Yang pasti hingga hari ini belum ada juga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, apalagi aktor intelektualis yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Usman saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Karenanya, Usman menegaskan, Amnesty International Indonesia akan tetap mendesak TGPF Novel Baswedan untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Namun, Usman mengatakan, pihaknya juga tetap meminta agar tim investigasi yang independen diadakan.

Menurutnya, tim tersebut harus melibatkan berbagai pihak, termasuk dari masyarakat.

"Masih diperlukan adanya tim independen dalam pengertian di luar Polri dan bisa merujuk pada tim terdahulu seperti tim pencari fakta kasus Munir," kata dia.

Nilai TGPF Kasus Novel Gagal, ICW Pertanyakan Dugaan Pelaku dari Oknum Polri yang Tak Coba Digali

Akan tetapi, Usman menilai, tim ini nantinya tidak perlu berisi koalisi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat yang sejak awal mengadvokasi kasus Novel.

Hal ini didasarkan pendapatnya agar koalisi masyarakat sipil dapat menjalankan tugas mereka sebagai kontrol sosial terhadap tugas-tuhas Kepolisian RI.

"Memang sebaiknya ada semacam check and balances, ada keseimbangan, ada pengawasan untuk saling mengingatkan juga bahwa tugas utama dari kasus Novel ada pada kepolisian," ucap Usman.

"Koalisi masyarakat sipil lebih berfungsi untuk menjalankan kontrol sosial agar mereka bisa menjalankan tugasnya secara profesional, modern. dan terpercaya," imbuhnya.

Reaksi Tito Karnavian Enggan Komentari Berakhirnya Tim Gabungan Kasus Novel: Tanya Kadiv Humas

Hal serupa juga disampaikan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Senin (8/7/2019).

Wana menilai, pihak TGPF harusnya melaporkan seluruh hasil kinerja mereka pada publik.

Terlebih, menurutnya TGPF kasus Novel ini bekerja bukan sejak 6 bulan dibentuk.

Halaman
123
Tags:
Novel BaswedanTim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved