Breaking News:

Terkini Nasional

Pria yang Sebarkan Hoaks soal Istana Legalkan PKI Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menangkap seorang penyebar hoaks yang menyatakan bahwa PKI dilegalkan oleh pemerintah.

Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com/Reza Jurnaliston
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menangkap seorang penyebar hoaks yang menyatakan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) dilegalkan oleh pemerintah.

Tersangka dengan inisial LES (55) diringkus polisi di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 5 Juli 2019.

"Tersangka menyebarkan atau mengirimkan postingan melalui akun WhatsApp miliknya atas nama Lutfhie Eddy," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7/2019).

Hoaks itu disertai dengan narasi berikut: "ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA”.

Hoaks dan Fakta soal Audrey: Bukan di NASA tapi di PBB hingga Sekolah di Tempat Khusus

Pesan itu disebar ke sebuah grup di aplikasi WhatsApp bernama "JOGLO SEMAR GUGAT".

Selain itu, ia juga menyebarkan hoaks itu melalui akun Facebook miliknya dengan nama yang sama.

Dalam unggahan di akun Facebook, LES menyertakan narasi berbunyi:

"DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!."

Viral Berita Perpanjangan Izin FPI Dihentikan, Kemendagri: Itu Hoaks

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah telepon genggam dan sebuah SIM card.

Tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ancaman maksimal bagi pelaku adalah enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Pria yang Sebarkan Hoaks soal Istana Legalkan PKI

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Partai Komunis Indonesia (PKI)PolriHoaks
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved