Terkini Nasional
Media Asing Soroti Kasus Baiq Nuril, Sindir Penegakan Hukum di Indonesia yang Dinilai Tak Adil
Banyak media internasional yang menyoroti soal perkembangan kasus Baiq Nuril bahkan memberikan sindiran pada penegakan hukum di Indonesia.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kasus yang menimpa Baiq Nuril kini tengah menjadi perhatian dunia.
Banyak media internasional yang menyoroti soal perkembangan kasus Baiq Nuril.
Banyak media yang bahkan memberikan sindiran pada penegakan hukum di Indonesia atas kasus Baiq Nuril ini.
• Komentari Kasus Baiq Nuril, Fahri Hamzah Sarankan Jokowi Ganti UU ITE: Pasal Karet Terabas Saja
Misalnya saja media kenamaan Amerika Serikat Washington Post yang membuat artikel berjudul "Wanita Indonesia Perekam Telepon Mesum dari Bosnya Dipenjara, Sementara si Bos Melenggang Bebas".
Ada pula New York Times yang menulis judul "Karena Merekam Telepon Mesum si Bos, Nuril, bukan Bos-nya, akan Dipenjara" untuk artikelnya.
New York Times juga tampak memberikan sindiran pada penegakan hukum di Indonesia yang dinilai tak adil.

Tak mau kalah, Guardian juga menuliskan artikel yang berisi sindiran atas kasus Baiq Nuril ini.
Guardian memberitakan kasus Baiq Nuril ini dengan judul "Indonesia Penjarakan Guru yang Mendokumentasikan Pelecehan Seksual".
Sementara itu BBC menulis judul "Wanita Indonesia Dipenjara karena Membagikan Telepon Pelecehan Seksual Bos-nya" pada artikelnya.
Selain itu, Reuters tampak menulis artikel berisi sindiran keras pada Mahkamah Agung.
Reuters menulis artikel berisi kasus Baiq Nuril ini dengan judul "Pengadilan Tinggi Indonesia Memenjarakan Wanita yang Melaporkan Pelecehan Seksual".

• Dengan Suara Bergetar, Baiq Nuril Ingin Katakan Ini ke Jokowi: Seandainya Saya Tak Punya Keluarga
Kasus Baiq Nuril
Kasus Baiq Nuril yang merupakan mantan pegawai honorer sebuah SMA, bermula saat dirinya sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja, di tahun 2012.
Pelecehan tersebut dilakukan via telepon.
Baiq Nuril akhirnya memberanikan diri untuk merekam percakapan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA tempatnya dulu bekerja, Muslim.
Namun, hal tersebut berbuntut pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
SAFENet, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril menjelaskan kronologi hingga ia terjerat kasus.
Melalui Twitternya, SAFENet menjelaskan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril bukan hanya sekali.
Baiq Nuril sering kali menerima telepon dari Muslim yang bernada melecehkan.
• Mengaku Sempat Putus Asa hingga Ingin Akhiri Hidup, Baiq Nuril Sebut Anak-anak Menguatkannya
Bahkan Baiq Nuril beberapa kali diajak menginap di hotel.
Ia tak berani melaporkan tindakan tersebut karena takut dipecat dari pekerjaannya.
Namun, pada telepon yang kesekian kalinya, Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam percakapan Muslim.
Dalam percakapan tersebut Muslim bercerita mengenai perselingkuhannya dengan bendahara sekolah.
Baiq Nuril menyimpan rekaman tersebut dan tidak menyebarluaskan.
Kemudian, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.
• Menkumham Sebut Amnesti untuk Baiq Nuril akan Dikeluarkan Presiden Jokowi Sesegera Mungkin
Akhirnya, Muslim dimutasi dari jabatannya.
Namun, Muslim tersebut geram karena rekaman percakapannya tersebar.
Ia akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi.
Kasus tersebut akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017.
Baiq Nuril sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum akhirnya menjadi tahanan kota.
Dilansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah.
Ia tidak terbukti menyebarkan percakapan tersebut.
Semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Baiq Nuril mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti.

Saksi juga mengatakan Baiq Nuril tidak bersalah sama sekali.
"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq Nuril, Senin (12/11/2018), dikutip dari Kompas.com.
"Ia dinyatakan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," tegas Joko.
Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 26 September 2018, Mahkamah Agung memutuskan Nurul bersalah melakukan tindakan pidana rekaman perbincangan perbuatan asusila kepala sekolahnya.
• Sebut Jokowi Sudah Minta Pihak Terkait Kaji Kasus Baiq Nuril, Menkumham Yakin Amnesti Segera Keluar
Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain diputus bersalah oleh MA, Nuril juga dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
3 Januari 2019 pihak Baiq Nuril mengajukan Peninjauan kembali akan tetapi 4 Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) menolak.
Sementara untuk saat ini pihak Baiq Nuril tengah memperjuangkan untuk mendapatkan Amnesti dari presiden.
(TribunWow.com/Ananda Putri/ Atri)
WOW TODAY