Breaking News:

Terkini Daerah

Kompol Tuti, Polwan yang Diduga Bantu Gembong Narkoba Kabur, Disuap Mulai Rp 100 Ribu-Rp 1 Juta

Kompol Tuti Maryati menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram atas kasus suap gembong narkoba Dorfin.

(FITRI RACHMAWATI)
Tuti Maryati, terdakwa kasus dugaan suap Dorfin Felix, WNA Francis, menjalani sidangvoeryama di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Kompol Tuti Maryati selaku mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dit Tahti Polda NTB menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7/2019).

Tuti diduga menerima suap dari gembong narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (43).

Selain membantu Dorfin, Tuti juga disidang atas sejumlah kasus dugaan suap di Rutan Polda NTB.

Sementara diketahui, Dorfin kabur dari ruang tahanan Polda NTB pada 20 Januari 2019 silam.

Bocah 11 Tahun di Makassar Jadi Kurir Narkoba, Sekali Antar Diupah Rp 70 Ribu oleh Pengedar

Tuti tiba di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa pukul 10.40 Wita, mengunakan kemeja putih dan jilbab hitam.

Tuti menutupi wajahnya saat melihat kamera wartawan, dan berusaha menghindar.

Suami Tuti, yang juga perwira Polda NTB, sempat meminta tak mengambil gambar istrinya, sambil menutup lensa kamera wartawan.

"Sudahlah, mengerti kan, ndak usah ambil gambar, mengertilah," kata suami Tuti pada Kompas.com.

Tuti menempati ruang tahanan wanita di Pengadilan Tipikor sambil menunggu jadwal sidang.

Dia memilih menutup wajahnya dan menempel di pojok ruang tahanan.

5 Fakta Kecelakaan Bus di Kalimantan, Video Detik-detik Jeritan Korban hingga Ditemukan Narkoba

"Ibu memang lagi tidak nyaman, dia masih labil, tapi tetap bisa menjalani sidang hari ini, maklumlah masalah yang dia hadapi berat," kata Edi Kurniadi, Kuasa Hukum Tuti.

Saat menuju ruang sidang, Tuti kembali menutupi wajahnya sambil berlari kecil.

Wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastri.

"Media silahkan mengambil gambar sebelum sidang dimulai, setelah sidang dimulai tidak ada aktivitas mengambil gambar, agar persidangan berlangsung lancar," kata Sri.

Jadwal sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas kasus suap yang diterima Tuti.

Dalam dakwaannya, JPU Marollah mengatakan, Tuti diduga kuat telah menerima suap dari sejumlah tahanan di Polda NTB, bukan hanya dari Dorfin Felix.

Jerry Aurum Digerebek saat Konsumsi Narkoba, Pihak Kepolisian Berhasil Tangkap si Pemasok

Rata-rata para tahanan menyuap Tuti mulai Rp 100.000 hingga Rp 1 juta rupiah.

Termasuk dari Dorfin Felix, tersangka kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkoba jenis sabu.

"Bahwa pada tanggal 15 Desember 2018 terdakwa dimintai bantuan oleh saksi Dorfin Felix, untuk menerimakan kiriman uang Rp 7,9 juta rupiah yang dikirim melalui Western Union dan diminta membelanjakan uang tersebut," kata jaksa, dalam persidangan.

Jaksa menyebutkan, sejumlah barang yang dibeli Tuti untuk Dorfin Felix seperti 1 unit HP android merek Vivo Y71 seharga Rp 2 juta, kartu perdana, televisi dan pemasangan TV berlangganan sebagai fasilitas di ruang tahanan.

"Sisa belanja untuk fasilitas tahanan itu sebesar Rp 1,5 juta, dan 12 Januari Tuti kembali dimintai tolong menerima lagi kiriman uang dari orangtua Dorfin sebesar Rp 7,6 juta melaui kantor pos. Saat uang itu tiba, Dorfin diminta menghadap ke ruangan Tuti untuk menerima uang kiriman orangtuanya," kata jaksa.

Identitas serta Foto 4 Tahanan Kelas Kakap di Rutan Pakjo Palembang yang Melarikan Diri

Tuti diancam pidana dengan Pasal 11 juncto Pasal 12 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tuti didakwa dengan pasal dalam UU Tipikor karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB dengan memaksakan sejumlah tahanan memberikan sesuatu padanya, termasuk Dorfin Felix.

Usai pembacaan dakwaan, Tuti menyerahkan langkah selanjutnya pada kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Tuti, Edy Kurniadi meminta majelis hakim agar Tuti menjalani tahanan kota, bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.

Tuti awalnya tidak ditahan.

Profil Rahmadsyah Sitompul, Saksi BPN yang Merupakan Tahanan Kota, Pernah Dagang Pisang Molen dan Es

Setelah pelimpahan berkas, dia mulai ditahan Rabu (3/7/2019) atas perintah Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan pengacara atas dakwaan Tuti. Sidang pekan depan akan menghadirkan sejumlah saksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polwan yang Diduga Bantu Gembong Narkoba Kabur Jalani Sidang Perdana".

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kompol TutiBandar NarkobaTahanan KaburNusa Tenggara Barat (NTB)Kasus Suap
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved