Terkini Nasional
Sempat Terdiam, Tangisan Baiq Nuril Pecah saat Ditanya soal Kasusnya: Saya Sudah Capek Sekali Mbak
Terdakwa kasus perekaman ilegal, Baiq Nuril mengungkapkan perasaanya terhadap kasus yang menimpanya.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus peanggaran UU ITE, Baiq Nuril mengungkapkan perasaanya terhadap kasus yang menimpanya.
Diketahui, dalam update kasusnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dan Baiq akan tetap dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube metrotvnews, Selasa (9/7/2019), Baiq Nuril menuturkan dirinya telah lelah berhadapan dengan kasusnya.
Dirinya juga mengaharapkan ada keadilan yang bisa diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, saat pembawa acara menanyainya, ia terdiam tak dapat menjawab dan menangis.
"Saya sudah capek sekali mbak," ujar Baiq Nuril setelah menguasai dirinya.
"Saya berharap Bapak Presiden memberikan keadilan bagi saya, karena sampai sekarang rasa keadilan itu belum ada," ungkapnya sembari menyeka air matanya.
• Sebut Jokowi Sudah Minta Pihak Terkait Kaji Kasus Baiq Nuril, Menkumham Yakin Amnesti Segera Keluar

Tampak ia berulang kali menunduk menahan tangisnya.
"Kenapa rasa keadilan itu belum Anda dapatkan?" tanya pembawa acara.
Menurut Baiq Nuril putusan MA terhadap PK yang diajukan jauh dari kata keadilan.
Ia mengharapakan suara kesedihannya dapat didengarkan oleh Jokowi.
"Karena putusan PK itu yang menolak PK saya dan saya rasa itu keadilan yang benar-benar jauh dari saya. Dan mudah-mudahan dengan kedatangan saya ke sini Bapak Presiden mau mendengarkan isi hati saya," paparnya.
Mengenai apa yang ia ingin sampaikan saat bertemu Jokowi, ia hanya ingin meminta keadilan.
"Mungkin saya ingin menceritakan segala keluh kesah saya selama ini. Rasa keadilan mungkin ya, bukan hanya saya, tapi untuk perempuan-perempuan yang seperti saya tapi mereka tidak berani untuk mengungkapkan. Cukup saya yang menitikkan air mata, cukup saya," sebutnya.
• MA Tanggapi Langkah Baiq Nuril yang Minta Amnesti Jokowi: Presiden Harus Juga Dengar DPR
Ia merasa telah lelah dan apa yang menimpanya juga berdampak terhadap buah hatinya.
"Saya sudah tidak bisa mengungkapkan kata-kata ya terutama psikologis anak, seandainya saya tidak punya keluarga saya tidak punya anak-anak 10 tahun pun akan saya jalani," pungkasnya.
Lihat Videonya dari menit ke 2.11
MA Sebut Putusannya Sudah Adil
Mahkamah Agung (MA) buka suara setelah menuai pro kontra atas putusan yang dibuatnya pada Baiq Nuril.
Diketahui, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril atas kasus perekaman ilegal dengan dakwaan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Dikutip dari channel YouTube Official Inews, Senin (8/7/2019), Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa penolakan PK adalah langkah yang sudah diambil seadil-adilnya.
Andi Samsan juga juga meminta agar masyarakat memahami kedudukan MA dalam memutus suatu perkara kasasi dan PK.
"Oleh majelis hakim, peninjauan kembali sudah dipelajari dengan seksama putusan kasasi yang menghukum terdakwa Baiq Nuril, yang berpendapat bahwa alasan ada kekhilafan hakim itu tidak terbukti," tegas Andi Samsan.
"Putusan kasasi itu sudah tepat, sudah benar," tambahnya.
• Menkumham Sebut Amnesti untuk Baiq Nuril akan Dikeluarkan Presiden Jokowi Sesegera Mungkin
Andi Samsan juga menegaskan bahwa pihaknya mempunyai kewenangan penuh untuk menilai masalah penerapan hukum apakah sudah tepat atau belum.
"Karena yang diadili adalah terdakwa Baiq karena dinyatakan bersalah perbuatannya memenuhi tidak pidana pada pasal 37 tadi," ungkap Andi.
Lihat videonya di sini:
Menkumham Sebut Jokowi Sudah Merespon
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta pihak-pihak terkait untuk mengkaji kasus Baiq Nuril secara mendalam.
Diberitakan TribunWow.com dari kanal YouTube Official NET News, hal tersebut disampaikan Yasonna usai bertemu dengan Baiq Nuril dan kuasa hukumnya di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019).
"Sudah diminta oleh bapak presiden oleh mensesneg (menteri sekretaris negara) untuk mengkaji kasus ini secara mendalam solusi konstitusional dan solusi hukum yang bisa dilakukan untuk kasus ini," kata Yasonna.
• Soal Pemulangan Rizieq Shihab, Moeldoko: Pergi-pergi Sendiri, Kok Kita Ribut Mau Mulangin?
Yasonna memaparkan, amnesti adalah pilihan yang paling dimungkinkan untuk menangani kasus Baiq Nuril ini.
"Dari pilihan-pilihan yang ada, grasi, amnesti, yang paling dimungkinkan adalah amnesti," ujar Yasonna.
"Pertimbangan hukum Mahkamah Agung kami hormati, karena itu adalah keputusan hukum, mereka mempertimbangkan dari judex jurisnya, tapi kewenangan konstitusional presiden tentang hal ini kita serahkan pada Pak Presiden," imbuhnya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY