Kabar Tokoh
Reaksi Tito Karnavian Enggan Komentari Berakhirnya Tim Gabungan Kasus Novel: Tanya Kadiv Humas
Kapolri, Tito Karnavian enggan memberikan komentar soal berakhirnya masa tugas Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Novel Baswedan.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kapolri Jenderal (pol), Tito Karnavian tampak enggan memberikan komentar soal berakhirnya masa tugas Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompas.com Reporter on Location, Tito terlihat keluar dari Istana Kepresidenan, Bogor dan buru-buru masuk ke dalam mobil dinasnya, Senin (8/7/2019).
• IPW Minta Novel Baswedan Tangkap Tersangka KPK yang Sudah Bertahun-tahun Tak Ada Kejelasan Kasus
Saat ditanya para awak media soal kasus penyerangan tehadap Novel, terlihat Tito hanya menunjuk ke arah awak media.

Kapolri Jenderal (pol), Tito Karnavian tampak enggan memberikan komentar soal berakhirnya masa tugas Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, di Istana Kepresidenan, Bogor, Senin (8/7/2019). (Capture channel YouTube Kompas.com Reporter on Location)
Saat itu, dirinya hanya menjawab dengan singkat soal TGPF yakni meminta supaya pertanyaan yang dilontarkan disampaikan kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal.
"Tanya kadiv humas," ujar Tito sembari masuk ke dalam mobil.
Setelahnya, Tito lantas meninggalkan Istana Kepresidenan setelah menghadiri sidang kabinet paripurna.
Simak videonya di sini.
Sementara dikutip dari Kompas.com, Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Wana Alamsyah sebelumnya menilai TGPF bentukan Kapolri telah gagal dalam mengungkap kasus yang dialami Novel.
"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tim tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri Novel," kata Wana, Senin (8/7/2019).
Di sisi lain, anggota TGPF, Hendardi turut angkat bicara terkait proses penyidikan kasus Novel.
• Kekecewaan Novel Baswedan 800 Hari Kasusnya Tak Ada Kemajuan, Kuasa Hukum: Ada Keterlibatan Polisi
Hendardi menyatakan bahwa pihaknya akan mempresentasikan hasil kerja ke Kapolri pada pekan ini.
Namun demikian, dirinya enggan mengungkapkan seperti apa hasil kerja TGPF dalam enam bulan terkakhir.
"Nanti Kapolri yang mengatur mekanisne mengumumkannya. Kami menyerahkan laporan hasil kerja kami kepada Kapolri yang memberi mandat," kata Hendardi.
"Tentu bukan kepada Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi," sambungnya.
TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.
TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.
Tenggat waktu kerja yakni jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.
• Beberkan Sejumlah Kawan KPK Dapat Serangan Teror, Novel Baswedan Desak Pemerintah untuk Tak Abaikan
Diketahui, kasus Novel merupakan kasus penyerangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal menggunakan air keras pada 11 APril 2017 lalu.
Penyerangan terjadi saat Novel selesai menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, di dekat kediamannya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penyerangan air keras itu, membuat sakit parah terhadap mata Novel.
(TribunWow.com)
WOW TODAY