Breaking News:

Terkini Daerah

Pria di Surabaya Jual Istrinya Sendiri Rp 2 Juta untuk Layanan Hubungan Seks Menyimpang

Unit PPA Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik prostitusi dengan menawarkan istri sah kepada pelanggan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/GHINAN SALMAN
Unit PPA Polrestabes Surabaya saat mengungkap kasus prostitusi threesome, Senin (8/7/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Unit PPA Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik prostitusi dengan menawarkan istri sah kepada pelanggan.

Pelaku berinisial MS (29), menawarkan istrinya untuk layanan hubungan seks menyimpang di media sosial Facebook dengan nama akun "Banyu Langit Prei Kanan Kiri" sejak Mei 2019.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pada 30 Juni 2019, MS mendapatkan pesan di kotak masuk Facebook dari salah satu pelanggannya dan membuat janji untuk bertemu pada Selasa (2/7/2019) lalu.

Praktik hubungan seks menyimpang ini ditawarkan tersangka asal Jalan Tanjungsari Jaya Bhakti, Sukomanunggal, Surabaya itu kepada pelanggannya dengan tarif Rp 2.000.000.

Suami Jual Istri di Tuban Rp 1,5 Juta Lewat Twitter, Terungkap Alasan NH Nekat Lakukan Hal Itu

"Pelaku juga meminta tamunya itu membayar uang Rp 2.000.000. Mereka bertemu pada Selasa (2/7/2019) di salah satu hotel yang berada di Jalan Kedungsari Surabaya pukul 20.30 WIB," kata Ruth Yeni, Senin (8/7/2019).

Setelah bertemu dengan pelanggannya, kata Ruth Yeni, tersangka bersama istrinya itu memesan kamar hotel untuk melakukan hubungan seks menyimpang dengan si pelanggan.

Polisi pun mengungkap kasus itu setelah tersangka dan istrinya serta pelanggan melakukan hubungan hubungan seks menyimpang di kamar hotel.

"Jadi kami ungkap saat tersangka dan korban (istri) dan tamunya dalam keadaan telanjang melakukan hubungan badan bertiga," ujar dia.

Saat mengungkap praktik prostitusi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.000.000, tiga buah celana dalam, satu bra milik korban, tagihan hotel, satu seprei tempat tidur, satu buah ponsel milik tersangka, dan buku nikah milik tersangka dan korban.

Pengakuan Suami yang Jual Istri Rp 1,5 Juta di Twitter, Sebut untuk Bayar Utang Biaya Persalinan

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI nomor 27 tahun TPPO, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.

"Pasal yang disangkakan perkara tindak pidana perdagangan orang dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan," tutur Ruth Yeni. (Kompas.com/Ghinan Salman)

WOW TODAY:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lewat Facebook, Pria Ini Tawarkan Istri untuk Layanan "Threesome" Bertarif Rp 2 Juta "

Sumber: Kompas.com
Tags:
Hubungan Seks MenyimpangSurabayaPelacuran
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved