Breaking News:

Kasus Korupsi

Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Bebas

MA membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Editor: Astini Mega Sari
WARTA KOTA/Henry Lopulalan
Syafruddin Arsyad Temenggung. 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam keputusan sidang kasasi, Selasa (09/07), MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut, namun demikian perbuatannya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

"Menyatakan Syaruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (09/07).

"Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat, dan martabatnya Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa," katanya.

Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Diduga soal Kasus BLBI

Menurut Abdullah, putusan dalam perkara tersebut tidak bulat, karena ada dissenting opinion oleh hakim lainnya.

"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding. Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ungkap Abdullah.

"Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," tambahnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding, setelah dia diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman 13 tahun penjara.

Menurut majelis pengadilan tipikor dan pengadilan banding, Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Selain divonis menjadi 15 tahun penjara, dalam putusan tingkat pertama, Syafruddin juga didenda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Koruptor BLBI Samadikun Hartono Kembalikan Uang Rp 87 Miliar Cash: Diangkut Pakai Troli

Apakah BLBI itu?

BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) adalah dana talangan yang diberikan pemerintah ketika krisis keuangan melanda Indonesia pada 1997.

Ada 48 bank komersil bermasalah akibat krisis pada saat itu, di antaranya adalah Bank Central Asia (BCA) milik Anthoni Salim (yang juga memiliki Indofood), Bank Umum Nasional milik Mohamad 'Bob' Hasan, serta Bank Surya milik Sudwikatmono.

Bank lainnya adalah Bank Yakin Makmur milik Siti Hardiyanti Rukmana, Bank Papan Sejahtera milik Hasjim Djojohadikusumo, Bank Nusa Nasional milik Nirwan Bakrie, Bank Risjad Salim Internasional milik Ibrahim Risjad.

Total dana talangan BLBI yang dikeluarkan sebesar Rp144,5 triliun. Namun 95% dana tersebut ternyata diselewengkan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, dan dinilai sebagai korupsi paling besar sepanjang sejarah Indonesia.

(BBC Indonesia)

WOW TODAY:

Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)Syafruddin Arsyad TemenggungMahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved