Breaking News:

Kabar Tokoh

Pandangan Mahfud MD soal Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid: Polisi Harus Selesaikan Sebaik-baiknya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai kasus wanita yang bawa anjing dan masuk masjid berinisial SM (52).

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai kasus wanita yang bawa anjing dan masuk masjid berinisial SM (52).

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Sabtu (6/7/2019), diketahui pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (2/7/2019).

Penetapan status terhadap SM ini dilakukan setelah 1x24 jam penanganan dilakukan serta Sat Resrim Polres Bogor melaksanakan gelar perkara.

Mahfud lantas menuturkan sejumlah peraturan hukum membawa binatang ke dalam masjid.

"Ada hukum pidananya ada, kan sudah tersangka," papar Mahfud MD.

"Bisa banyak itu pertama mengganggu ketertiban umum," jelasnya.

Nasib Anjing yang Dibawa Wanita ke Masjid setelah Menghilang, Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Hal ini sesuai KUHP Bab II Pelanggaran Ketertiban Umum Pasal 503, berbunyi:  Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu.

"Yang kedua menganiaya orang juga," tambahnya.

Hal ini sesuai KUHP Pasal 351, berbunyi: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Yang ketiga masuk lingkungan tanpa ijin untuk orang yang tidak berhak."

Hal ini sesuai KUHP Pasal 167 ayat 1 berisi: Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi segera, diancam paling lama dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Karena itu sudah jelas pelanggaran yang sangat menyakitkan orang banyak oleh sebab itu polisi harus menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya dan harus dijatuhi hukuman," ungkap Mahfud.

Sedangkan Mahfud kembali menuturkan vonis yang dapat menjerat tersangka.

"Itu sudah dijelaskan oleh polisi, misalnya pebuatan tidak menyenangkan, mengganggu ketertiban umum ada, bisa menganiaya orang lain juga ada. Kan kelihatan sekali ada penganiayaan dan sebagainya," pungkas Mahfud MD.

Lihat videonya:

Halaman
123
Tags:
Mahfud MDAnjingMasjid
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved