Breaking News:

Kabar Tokoh

MA Tanggapi Langkah Baiq Nuril yang Minta Amnesti Jokowi: Presiden Harus Juga Dengar DPR

Juru Bicara Mahkamah Agung ( MA) Andi Samsan Nganro memberikan tanggapan langkah Baiq Nuril dan tim hukum yang akan mengajukan amnesti kepada Presiden

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas.com/Fitri
Baiq Nuril Maknum 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan tanggapan langkah Baiq Nuril dan tim hukum yang akan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini dilakukan setelah MA menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril yang terjerat perekaman ilegal dengan dakwaan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (8/7/2019), Andi menuturkan amnesti dan abolisi memanglah kewenangan presiden selaku kepala negara, sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 2.

"Ayat 2 berbunyi, permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan presiden RI selaku kepala negara," kata Andi saat ditemui di Media Center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Namun Andi mengingatkan bahwa presiden sebelum memberikan putusan harus juga mendengar dan memperhatikan pendapat DPR RI.

"Sebelum presiden memutuskan apakah akan dikabulkan atau ditolak amnesti itu terlebih dulu mendengar atau memperhatikan dari pendapat atau pertimbangan dari DPR," ujar Andi.

Ini yang akan Dibicarakan Baiq Nuril dengan Menkumham saat Bertemu Sore Nanti

Dan apabila Baiq Nuril mengajukan grasi dan rehabilitasi, presiden juga harus mempertimbangkan pendapat MA.

Sebelumnya, Penggagas petisi #SaveIbuNuril dari Institut for Criminal Justice Forum (ICJR) Erasmus Napitupulu menuturkan kekecewaannya.

"Posisi kita kecewa dan berharap putusan hakim, khususnya kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) ini tidak jadi preseden yang membuat korban takut bersuara," ujar Eramus, Jumat (5/7/2019).

Ia juga mengatakan akan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti.

"Lalu kami desak Presiden Jokowi untuk berikan amnesti," ujarnya.

Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018).
Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018). (KOMPAS.com/ Karnia Septia)

Organisasi Perempuan Mahardhika juga meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.

Dalam pernyataan sikap organisasinya itu, Mutiara meminta agar pemerintah tetap berkomitmen menampilkan diri sebagai negara yang melihat pemberdayaan perempuan sebagai elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional.

Menurut Mutiara, pesan tersebut sudah pernah disampaikan Presiden Jokowi saat hadir di Sesi II KTT G20 beberapa waktu lalu.

Bahkan, pesan semacam itu tak disampaikan hanya satu kali oleh sang pemimpin negara.

Mutiara memaparkan, Jokowi juga pernah menyampaikan pesan serupa melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada Konvensi ILO untuk Mengakhiri Kekerasa dan Pelecehan di Dunia Kerja.

"Peningkatan partisipasi perempuan dalam bisnis, ekonomi dan politik seperti yang dipesankan oleh Presiden Jokowi dalam KTT G20 di Osaka, tentu saja tidak akan terwujud ketika upaya perempuan untuk bebas dari belenggu kekerasan seksual tidak mendapat dukungan," kata Mutiara.

Soal Amnesti Jokowi ke Baiq Nuril, MA: Sebelum Presiden Mempertimbangkan dan Memutuskan adalah DPR

Mutiara menegaskan, sampai saat ini Baiq Nuril terus berjuang membela dirinya dari situasi kerja yang rentan pelecehan seksual.

Dan seandainya Baiq Nuril akan tetap ditahan, maka pelecehan seksual yang dialaminya akan selamanya diingkari.

"Dan tempat kerja akan terus menjadi tempat yang rentan pelecehan seksual," ujarnya.

Mutiara menegaskan, amnesti presiden adalah hal yang sangat dibutukan Baiq Nuril saat ini.

Pasalnya, pemberian amnesti oleh Presiden merupakan jalan terakhir dan satu-satunya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan penolakan untuk Peninjauan Kembali (PK) pada Baiq Nuril.

"Amnesti Presiden Jokowi merupakan langkah terakhir dan satu-satunya pilihan yang bisa menyelamatkan Baiq Nuril dari hukuman penjara," ungkapnya.

Jokowi Berjanji

Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan Kepala Negara.

Hal itu disampaikan Jokowi yang ditemui di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," kata dia.

Jokowi menjelaskan, dirinya terus memberikan perhatiannya pada kasus Baiq Nuril, sejak awal mencuat.

Kendati demikian, Jokowi menegaskan, dirinya tetap harus menghormati putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Bamsoet Sebut Jokowi Perlu Pertimbangkan Amensti untuk Baiq Nuril: Tak Ada Salahnya Beri Pengampunan

Sementara itu, di media sosial, surat dari Baiq Nuril beredar luas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK kasusnya.

Tulisan tangan Nuril dalam secarik kertas itu berisi permohonannya sekaligus upayanya menagih janji Jokowi agar amnesti segera diberikan kepada dirinya.

Menurut Nuril, hal ini merupakan jalan satu-satunya yang ia bisa lakukan.

“Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesty karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun,” demikian isi tulisan dalam kertas tersebut.

Surat Baiq Nuril Maknun (kiri) dan anaknya (kanan) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat Baiq Nuril Maknun (kiri) dan anaknya (kanan) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Twitter/@MuhadklyAcho)

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, membenarkan bahwa kliennya telah menilis surat tersebut.

“Ya kami dapat informasi Nuril menuliskan surat kepada Jokowi. Itu atas inisiatif sendiri, bukan dari kuasa hukum. Saya kira sah-sah saja, itu tentang perasaan prbibadinya yang dialaminya saat ini, namun dari kuasa hukum secara resminya belum membuat model surat apa pun,” ungkap Joko saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019), seperti mengutip Kompas.com.

Menurut Joko, dia mendukung apa pun langkah yang akan dilakukan Nuril agar dirinya bisa bebas dari tuntutan, termasuk membuat surat agar presiden Jokowi bisa membantu dirinya untuk diberikan amnesti.

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
Mahkamah AgungBaiq NurilKasus Baiq NurilJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved