Terkini Nasional
Baiq Nuril akan Ajukan Amnesti secara Resmi ke Presiden Jokowi
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, memastikan kliennya akan secara resmi mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Editor: Claudia Noventa
Sebelumnya, Presiden Jokowi berjanji akan menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan amnesti.
Namun terlebih dahulu Jokowi akan berkonsultasi dengan Jaksa Agung Prasetyo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," katanya.
Jokowi mengatakan, terus menaruh perhatian dari kasus yang membelit mantan guru honorer SMAN 7 Mataram tersebut.
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril.
• Jasad Thoriq Ditemukan Tersangkut di Pohon Gunung Piramid Bondowoso Jawa Timur
Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.
Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pekan Depan, Baiq Nuril Ajukan Amnesti ke Presiden Jokowi
WOW TODAY: