Breaking News:

Info Gawai

Cara Cek IMEI Resmi HP Berbagai Merek, Waspada Pemblokiran oleh Kemenperin, Cukup Tekan Kode Ini

Bagaimana cara mengetahui ponsel yang Anda beli legal dan bukan BM? Cukup pakai nomor IMEI ponsel. Ini cara mengeceknya.

Editor: Lailatun Niqmah
(Yudha Pratomo/KompasTekno)
IMEI yang terdaftar pada halaman Kemenperin. 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah ponsel ilegal atau black market (BM) bakal segera diblokir di Indonesia.

Hal tersebut seperti wacana pemblokirkan yang bakal diaktifkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Agustus 2019 mendatang.

Lantas, bagaimana cara mengetahui ponsel yang Anda beli legal dan bukan BM? Cukup pakai nomor IMEI ponsel.

Jika nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?

Tak Kenal Merek, Handphone (HP) Ini akan Segera Diblokir di Indonesia, Cepat Cek Ponsel Anda

1. Tekan tombol *#06# pada ponsel.

2. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

3. Pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

4. Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".

5. Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

s
cara cek imei (Yudha Pratomo/KompasTekno))

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

IMEI tidak terdaftar pada halaman Kemenperin.
IMEI tidak terdaftar pada halaman Kemenperin. ((Yudha Pratomo/KompasTekno))

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel blackmarket dikutip Tribunjogja.com dari kompas.com.

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketiga kementerian memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.

Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.

Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.

Kominfo Sosialisasikan Rencana Pengendalian IMEI

Dilansir Tribunjogja.com dari laman kominfo.go.id, setiap perangkat telekomunikasi yang dirakit, dijual dan digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis agar legal digunakan.

Menurut Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Mochamad Hadiyana, dengan menggunakan ponsel yang legal di Indonesia, hak-hak masyarakat atas produk berkualitas baik yang tidak terganggu dan juga tidak mengganggu layanan seluler terpenuhi.

Oleh karena itu, Hadiyana menekankan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat selaku pengguna ponsel.

“Apalagi, saat ini jumlah pengguna ponsel di tanah air ada sekitar 371,4 juta orang. Rata-rata orang punya lebih dari satu ponsel”, terangnya dalam Konsultasi Publik Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, di Bandung, Kamis (29/11/2018).

Maraknya ponsel ilegal juga menghambat negara untuk membiayai kebutuhan pembangunan. Pasalnya, jual beli ponsel ilegal membuat negara kehilangan pemasukan dari pajak dan pendapatan non-pajak.

Nomor IMEI bagi ponsel ibarat KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Siap-siap, Pemerintah akan Mengesahkan Aturan Ponsel Black Market di Bulan Agustus

Setiap ponsel atau perangkat seluler lainnya yang dioperasikan dengan kartu SIM wajib punya nomor IMEI yang berbeda dari ponsel lainnya.

"Nomor IMEI yang dimiliki setiap ponsel diberikan GSMA, sebuah badan global yang beranggotakan penyelenggara jaringan seluler di seluruh dunia, kepada perusahaan produsen ponsel," jelas Hadiyana.

Sebelum sebuah ponsel dapat dipasarkan di suatu negara, produsen harus mendaftarkan nomor IMEI kepada negara yang dituju. Di Indonesia, ponsel dinyatakan legal saat IMEI-nya telah diketahui pemerintah.

“Perangkat dengan IMEI resmi saja yang nantinya dapat memakai layanan seluler”, tutur Direktur Hadiyana saat menyampaikan harapannya jika rencana tersebut diimplementasikan.

"Ke depannya, Direktur Hadiyana juga mengungkapkan bahwa rencana tersebut memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kecurian atau kehilangan agar segera dilakukan pemblokiran."

"Nantinya, perangkat tidak akan dapat digunakan di jaringan seluler manapun,", terangnya.

Manfaat Kebijakan Bagi Perlindungan Konsumen

Ilustrasi ponsel yang akan segera diblokir di Indonesia. Wacana pemblokiran ini digodok Kemenperin pada Agustus 2019 mendatang.
Ilustrasi ponsel yang akan segera diblokir di Indonesia. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Menurut Pengurus Harian YLKI Sularsih, yang hadir sebagai narasumber pada diskusi panel, realisasi pengendalian IMEI akan membawa yang besar untuk masyarakat.

Menurutnya sebagian besar masyarakat kita tidak mengetahui produk yang legal dan tidak legal.

”Padahal konsumen yang membeli barang yang sah akan mendapatkan hak-haknya. Salah satu hak masyarakat pengguna ponsel yang kerap disorot lembaganya adalah layanan purna jual," paparnya.

Lebih jauh, Sularsih menegaskan bahwa masyarakat juga berhak atas informasi mengenai nomor IMEI dari penjualnya untuk memastikan legalitas produk yang akan mereka beli.

Oleh karena itu, Sularsih berharap, peritel turut aktif mengedukasi masyarakat mengenai ponsel yang sah dan tidak.

Pengendalian IMEI sudah lazim di dunia, khususnya di negara-negara yang masyarakatnya kurang berminat membeli ponsel yang di-bundle dengan layanan paskabayar.

Pakar elektronika ITB Adi Indrayanto dalam sesi diskusi panel menyebut Turki, Italia, Ukraina, Mesir, Kenya, Malaysia, Australia, Selandia Baru dan Pakistan telah mengadopsi kebijakan pengendalian IMEI yang mirip dengan rencana pemerintah Indonesia.

"Pemerintah Pakistan menekan kebijakan tersebut pada 20 Oktober 2018 silam. Kenya, yang lebih dulu melaksanakan, telah memblokir 1,5 juta ponsel palsu dan ilegal," paparnya.

Selain Sularsih dan Adi, sesi diskusi panel dalam Konsultasi Publik Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, Kamis (29/11) di Bandung juga menghadirkan Eko Yulianto Widodo dari Kementerian Perindustrian. Konsultasi Publik dihadiri oleh para perwakilan dari asosiasi telekomunikasi, operator seluler, Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia, sivitas akademika sejumlah universitas di Bandung dan stakeholder lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Cara Cek IMEI Resmi Ponsel Berbagai Merek, Tekan Kode dan Angka Ini

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
International Mobile Equipment Identity (IMEI)Black MarketPasar GelapKementerian Perindustrian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved