Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Tangkap 6 Orang yang Mengaku Debt Collector dan Rampas Mobil Warga di Tol Medan-Tebing Tinggi

Enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tinggi beraksi di depan pintu tol Teluk Mengkudu, pada Rabu (3/7/2019), telah ditangkap.

Editor: Astini Mega Sari
(Tribun Medan/Polres Serdang Bedagai)
Keenam pelaku yang mengaku petugas leasing dan mengambil mobil orang secara paksa di pintu tol. 

TRIBUNWOW.COM - Enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tinggi beraksi di depan pintu tol Teluk Mengkudu, pada Rabu (3/7/2019), telah ditangkap.

Korban perampokan adalah M Zakaria (39), warga Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Sementara 6 pelaku perampokan masing-masing Yeremin Valentino Sihombing, April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau dan Hebridko Marbun.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tebing Tinggi.

Debt Collector Rampas Mobil Rombongan Pengantin, Penumpang Disuruh Naik Angkot, Berakhir di Polisi

"Benar, kita ada mengamankan 6 pelaku perampasan mobil warga," kata Hendro, Kamis (4/7/2019).

Persitiwa perampokan terjadi saat mobil Kijang Innova BK 1845 JZ yang dikemudikan Jaka dihadang enam pelaku di TKP.

Dibantu PJR Polda Sumut dan petugas tol, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap setengah jam kemudian di pintu tol Kemiri.

"Para pelaku mengaku petugas leasing, namun tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan," beber Hendro.

"Untuk proses lebih lanjut, para tersangka sudah kita bawa ke Polres Sergai untuk diproses," katanya.

Hendro mengatakan mereka mengaku untuk beraksi merampas mobil di depan pintu masuk tol, baru kali ini dilakukan.

"Jadi wilayah operasi mereka di Deliserdang sampai Serdang Bedagai.

Bapak di Bekasi Hamili Anak Asuh, Jasad Janin Diletakkan dalam Pot di Lantai 2 Rumahnya

Pelaku mengaku sudah beraksi 3-12 kali. Karena mereka ini kelompok sesuai perintah perusahaan," kata Hendro.

"Tapi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan menteri keuangan, apabila ada jaminan fidusia, seharusnya pengambilan kendaraan harus di daftarkan ke pengadilan.

Bukan melakukan pengambilan secara sepihak," beber Hendro.

Hendro menjelaskan dari enam pelaku hanya satu orang yang mengaku sebagai debt collector. Itupun, dia tidak bisa menunjukkan kartu identitas leasing tempat bekerja. Hanya menunjukkan sepucuk foto kopi yang dibilang-bilangnya sebagai tempat dia bekerja.

"Dia cuma bisa menunjukkan fotokopi bukan kartu asli tempat dia bekerja," ujar Hendro.

Viral Pernikahan Nenek dan Pemuda 19 Tahun, Pihak KUA Setempat Ungkap Kebenaran Foto yang Tersebar

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Tags:
MedanPerampokanMobil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved