Breaking News:

Tips dan Trik

Waspada Handphone Ilegal, Begini Cara Cek IMEI Ponselmu Sudah Terdaftar di Indonesia atau Belum

Pemerintah akan mengidentifikasi ponsel melalui nomer IMEI dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TribunWow.com/Lailatun Niqmah
Ilustrasi ponsel. Wacana pemblokiran ponsel ini digodok Kemenperin pada Agustus 2019 mendatang. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah akan mengidentifikasi ponsel melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Mesin validasi IMEI ini dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan kabarnya mulai diaktifkan pada bulan Agustus 2019, seperti dikutip dari Kompas.com.

Nah agar ponsel kita tak masuk dalam daftar ilegal, berikut cara untuk mengeceknya:

  • Langkah pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel dan akan muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.
  • Lalu, masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei atau link ini.
  • Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol 'simpan'.

Mulai Awal Januari Tahun Depan, WhatsApp Tak Bisa Lagi Digunakan di Smartphone Tipe Ini

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

IMEI yang terdaftar pada halaman Kemenperin.
IMEI yang terdaftar pada halaman Kemenperin. ((Yudha Pratomo/KompasTekno))

Dan apabila tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

IMEI tidak terdaftar pada halaman Kemenperin.
IMEI tidak terdaftar pada halaman Kemenperin. ((Yudha Pratomo/KompasTekno))

Sedangkan masyarakat diimbau membeli di gerai resmi, agar jasa purnajualnya lebih terjamin.

Dan biasanya ada sejumlah pertimbangan yang membuat sebagian orang membeli perangkat ilegal atau black market (BM) dari gerai non-resmi, satu di antaranya karena harga yang relatif murah.

Pertimbangan lainnya adalah garansi resmi yang biasanya tertera pada kemasan produk.

Klaim itu bisa benar, tetapi tak jarang merupakan modus penipuan dari gerai non-resmi, baik yang berbentuk toko fisik maupun online.

Siap-siap, Pemerintah akan Mengesahkan Aturan Ponsel Black Market di Bulan Agustus

Calon pembeli pun percaya dan semakin mantap melakukan transaksi.

Padahal, klaim tersebut kini bisa dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya melalui situs sertifikasi.postel.go.id.

Dalam situs ini, beralih ke "Daftar Sertifikat” dan pilih “Sertifikat Berlaku”.

Atau bisa langsung klik tautan ini

Masukkan nomor sertifikat yang tertera pada label di kotak kemasan smartphone, dikutip dari Kompas.com.

Nah apabila sesuai dengan model smartphone, artinya smartphone tersebut telah tersertifikasi dan resmi dipasarkan di Indonesia.

Jika tak sesuai atau bahkan tak tercantum, artinya smartphone itu adalah barang ilegal.

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy M30, Miliki Kamera Depan 16 MP dan Baterai hingga 5000 mAh

Pengecekan ini lebih mudah dilakukan sebelum membeli smartphone di gerai fisik.

Untuk pembelian via layanan e-commerce atau toko online di media sosial, Anda bisa meminta penjual mengirimkan foto kotak kemasannya untuk melihat label dan mengeceknya.

E-commerce tertentu seperti Tokopedia memungkinkan pembeli mengecek barang yang diterima terlebih dahulu, sebelum mengonfirmasi dan menyelesaikan transaksi.

Pada proses pengecekan itu, Anda bisa mengembalikan smartphone yang dibeli jika ternyata tak tersertifikasi.

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
International Mobile Equipment Identity (IMEI)HandphoneSmartphoneKementerian Perindustrian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved