Terkini Daerah
Pengemudi Gerobak Bermesin yang Tewaskan 3 Orang di Tulungagung Dinyatakan Tidak Bersalah
Pengemudi gerobak bermesin atau edet yang sempat tewaskan tiga orang pengemudi sepeda motor, dinyatakan tidak bersalah, setelah jalani pemeriksaan.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria pengemudi gerobak bermesin yang sering disebut edet alias gerobak kayu modifikasi bermesin dinyatakan tidak bersalah setelah menewaskan seorang ibu dan dua orang anak, pada Selasa (28/5/2019).
Dikutip TribunWow.comd ari TribunMadura.com, Rabu (3/7/2019), Bambang (40) pengemudi edet bisa bernafas lega setelah penyelidikan terhadap dirinya selesai.
Pihak kepolisian mengaku tidak bisa menjadikan Bambang sebagai tersangka atas tewasnya tiga orang pengendara motor di Desa Sidem, kecamatan Gondang, Tulungagung, Jawa Timur.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik Unit Laka lantas dan Provost.
• Misteri Hilangnya Bocah 9 Tahun di Bogor, Ditemukan Tewas di Bak Mandi, Tertutup Kain dan Ember
Dari hasil gelar perkara tersebut Bambang dinyatakan bebas.
"Hasilnya, tidak bisa menetapkan pengemudi edet sebagai tersangka,” ucap AKP Wisnu Setiawan Kuncoro, Rabu (3/7/2019).
Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian korban sendiri.
"Kecelakaan terjadi dimulai saat korban menabrak rambu, kemudian jatuh ke arah edet,” jelas AKP Wisnu Setiawan Kuncoro.
Dari kasus tersebut pihak kepolisian akan melakukan sosialisai pada para pengemudi edet di wilayah Tulungagung.
AKP Wisnu Setiawan Kuncoro juga menyebut ada banyak kendaraan gerobak bermesin yang beroprasi di wilayah Tulungagung.
Dari data yang tercatat kurang lebih ada 500 edet yang beroprasi.
• Kecelakaan Bus di Kalimantan Tengah 3 Orang Tewas, Diduga Sopir Tak Bisa Kendalikan Kemudi
Oleh karena itu pihak Satlantas Polres Tulungagung meminta para pengmudi edet hanya menjalankan kendaraannya di jalan perkampungan dan tidak mengoprasikan di jalan utama.
Kendaraan tersebut diperbolehkan melintas di jalan utama hanya pada malam hari.
Pihak kepolisian tidak akan segan menilang bila pengemudi edet melanggar peraturan yang telah dibuat.