Breaking News:

Pilpres 2019

Beri Pandangan soal Rekonsiliasi, Mahfud MD Sebut Banyak yang Salah Paham: Dalam Hukum Tidak Ada

Mahfud MD menjelaskan perihal isu rencana rekonsiliasi antara kubu 01 capres cawapres terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin dan kubu Prabowo Subianto Sandiaga.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan perihal isu rencana rekonsiliasi antara kubu 01 capres cawapres terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam program Indonesia Lawyers Club bertema 'Wajah Demokrasi Kita', Selasa (2/7/2019).

Mahfud MD mulanya menuturkan banyak yang salah paham menganai makna rekonsiliasi.

"Jadi sekarang ini kan ada seruan rekonsiliasi, banyak yang salah paham, rekonsiliasi itu seakan-akan bergabung menjadi satu," ujar Mahfud MD.

"Rekonsiliasi itu, bagi saya, bagi kita adalah menghentikan pertikaian dan kembali ke posisi masing-masing. Di dalam menjalankan konstitusi. Oleh sebab itu rekonsiliasi jangan diartikan bergabung ikut ke pemerintah semua, tidak," paparnya.

Menurut Mahfud MD, undang-undang tidak mengatur mengenai kubu oposisi maupun koalisi.

"Maka di dalam rekonsiliasi itu ada konsep koalisi atau oposisi. Koalisi atau oposisi itu bukan konsep hukum, adalah konsep politik, di dalam hukum tidak ada kata itu. Undang-undang apa coba tidak ada soal koalisi, oposisi, tidak ada."

Mahfud MD kaget hingga ternganga saat Sudjiwo Tejo sebut dirinya pro Jokowi.
Mahfud MD kaget hingga ternganga saat Sudjiwo Tejo sebut dirinya pro Jokowi, Selasa (2/7/2019) malam. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

 

Soal Rekonsiliasi, Rocky Gerung: Pak Prabowo Gembira Saja, Pak Jokowi Agak Gugup

"Tetapi di dalam politik diperbolehkan. Anda di dalam rekonsiliasi, boleh bergabung padahal sebelumnya musuh, itu boleh secara hukum pun secara moral kata Mas Budiman (politisi PDIP) tidak tepat," kata Mahfud MD.

"Tapi kata yang lain tidak apa, itu soal pilihan saja," tambahnya.

"Tinggal standar moral masing-masing itu bebas. terserah, mengukurnya masing-masing. Ada lagi tidak semua yang sifatnya perintah 'harus koalisi' tidak diartikan sebagai hukum."

"Saya sering pakai dasar hukum islam itu karena itu mewarnai dan dipakai dalam hukum modern. Misalnya tidak semua perintah itu harus dilaksanakan. Misalnya perintah berikanlah shodaqoh-mu diam-diam, tetapi kalau engkau mau mengumumkan shodaqoh-mu, lakukanlah. Tidak harus melakukan meskipun perintah," jelas Mahfud MD.

Lihat videonya di menit ke 9.25:

Rekonsiliasi di Mata BPN

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Miftah Sabri menuturkan langkah rekonsiliasi tidak tepat untuk menjadi agenda pertemuan dua capres pilpres, kubu 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Miftah Sabri dalam tayangan saluran CNN Indonesia yang dikutip TribunWow.com, Selasa (25/6/2019).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDRekonsiliasiIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved