Terkini Internasional
Minta Uang Rp 6.000 Buat Beli Sayuran, Wanita Ini Justru Ditalak Tiga dan Dipukuli Suaminya
Sang suami menjatuhkan talak setelah istrinya meminta uang 30 rupee (sekitar Rp 6 ribu) untuk membeli sayuran.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita berusia 30 tahun di India dijatuhi talak 3 oleh sang suami.
Sang suami menjatuhkan talak setelah istrinya meminta uang 30 rupee (sekitar Rp 6 ribu) untuk membeli sayuran.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (29/6/2019) lalu di tengah jalan Pasar Raoji, kota Noida, negara bagian Uttar Pradesh, India.
Menurut laporan polisi, dikutip dari Times of India, tidak hanya menjatuhkan talak tiga, sang suami, Sabir (32) juga memukul istrinya menggunakan obeng.
• Viral Bocah 2 Tahun Dimakan Hidup-hidup Buaya di Kandang, Ayah Syok Lihat Tengkorak Jadi Rebutan
Akibat tindakan kekerasan itu, korban, Zainab (30), harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, meski segera dapat diizinkan pulang.
Sementara menurut ayah korban, Mursaleem, putrinya juga mendapat perlakuan kekerasan dari ibu mertuanya, Najjo.
"Saat itu ibu mertuanya hendak melepaskan anting yang dikenakan Zainab, tapi dia menolak karena perhiasan itu adalah pemberian kami."
"Setelahnya, mertuanya itu mulai memukuli Zainab," kata Mursaleem.
Dia menambahkan, putrinya dan Sabir telah menikah selama sembilan tahun dan pasangan itu telah memiliki empat anak.
• Kronologi Video Viral 8 Remaja Putri Aniaya sampai Telanjangi Seorang ABG, Ternyata Ini Penyebabnya
Namun dia mengatakan jika pernikahan putrinya dengan sang suami tidak berjalan lancar.
"Sabir pernah memukul kepala Zainab menggunakan tongkat sekitar dua tahun lalu. Dia juga mendapat perlakukan buruk dari keluarga suaminya," ujar Mursaleem.
Beberapa hari sebelum kejadian talak tiga, Mursaleem mengatakan sempat membawa pulang Zainab karena putrinya itu merasa tidak enak badan.
"Dia menginap di rumah kami selama lima hari dan baru kembali ke rumah mertuanya di Dadri, Jumat (28/6/2019). Saat itu Sabir mengatakan kepada Zainab keinginannya untuk bercerai," tutur Mursaleem.
Pihak keluarga korban kemudian membuat laporan ke kantor polisi di Dadri terhadap Sabir, ibunya Najjo, serta saudara perempuannya Shama.
• Viral Pernikahan Sedarah di Bulukumba hingga Dilaporkan Istri, Ini Tanggapan dari Kakak Pelaku
Ketiganya dituduh telah melanggar undang-undang pidana India, pasal 498A tentang tindak kekerasan suami dan keluarga suami terhadap istri, pasal 504 tentang hinaan yang disengaja untuk memancing pertikaian, serta pasal 506 untuk intimidasi kriminal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/kdrt-ilustrasi-23.jpg)