Breaking News:

Pilpres 2019

Saksi 02 Terancam Dilaporkan Pasca-putusan MK, BPN Tak Takut: Kami Ini Sudah Biasa Dipenjara Kok

Hendarsam Marantoko angkat bicara soal ancaman pelaporan terhadap saksi kubunya. BPN mengaku siap menghadapi proses hukum jika saksinya diperkarakan.

Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
Live KompasTV
Anggota BPN Hendarsam Marantoko dalam acara Kompas Petang, Jumat (28/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko angkat bicara soal ancaman pelaporan terhadap saksi kubunya.

Diketahui, tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengaku sedang meninjau apakah perlu untuk melaporkan saksi 02 atas dugaan pemberian keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip TribunWow.com dari tayangan live Kompas Petang, Hendarsam Marantoko mengaku tidak takut menghadapi kemungkinan pelaporan tersebut, Jumat (28/6/2019).

Awalnya, pembawa acara Kompas Petang Rosiana Silalahi menampilkan kutipan pernyataan Ade Irfan Pulungan, yang menyinggung soal dugaan keterangan palsu saksi kubu BPN.

Kata Mahfud MD dan Refly Harun soal Wacana Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional

"Ini masih kami koordinasikan karena memang keterangan Hairul Anas ini dijadikan bahan framming oleh kuasa hukum 02. Seolah-olah benar adanya TSM itu terjadi. Padahal itu imajinasi saja," kata Ade Irfan, dikutip dari Kompas.com.

Rosi juga menampilkan pernyataan dari Hendarsam.

"Setiap proses-proses hukum peristiwa apa pasti ada laporan-laporan yang diproses di kepolisian. Kita sudah siap, walapupun materi yang disampaikan Hairul Anas dan Beti itu seperti apa yang dia dengan, diketahuinya sendiri kan," begitu isi pernyataan Hendarsam.

Rosi lantas menanyakan soal kesiapan BPN dalam menghadapi wacana pelaporan terhadap saksinya itu.

"Saya juga agak heran, keterangan saksi yang mana yang kontennya dianggap memberikan keterangan palsu oleh pihak TKN," kata Hendarsam.

Ahmad Muzani Sebut Prabowo Tak akan Hadiri Penetapan Jokowi-Maruf sebagai Paslon Terpilih

"Karena kalau melihat keterangan dari Beti kan saya juga hadir pada saat persidangan, dan saya me-review ulang, yang mana yang kira-kira itu dianggap memberikan keterangan palsu."

"Dari sisi konten itu juga tidak ada sama sekali."

"Nah jadi memang, ini yang membuat saya heran, statement daripada teman-teman TKN ingin membawa ini ke permasalahan hukum," ungkapnya.

Anggota BPN Hendarsam Marantoko dalam acara Kompas Petang, Jumat (28/6/2019)
Anggota BPN Hendarsam Marantoko dalam acara Kompas Petang, Jumat (28/6/2019) (KompasTV)

Rosi kemudian menampilkan cuplikan jalannya sidang sengketa Pilpres 2019, di mana Beti bersaksi soal 4-5 kantung amplop berhologram yang seharusnya berisi hasil rekapitulasi suara.

Setelah kesaksian Beti yang kontroversial itu, sejumlah pihak langsung memberikan bantahan.

"Jadi begini, keterangan palsu itu diatur dalam pasal 242 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, ancamannya 7 tahun," ujar Hendarsam menanggapi kesaksian Beti yang dipermasalahkan.

"Harus diketahui oleh teman-teman TKN, keterangan palsu, apabila kita anggaplah ada keterangannya, itu harus memengaruhi isi putusan, harus ada akibat-akibat hukum yang ada."

"Jadi kalau dia cuma berbicara saja seperti itu, itu tidak bisa masuk unsurnya keterangan palsu."

"Jadi saya mohon supaya dicermati dulu lah sebelum statement," imbuhnya.

Update Nasib Koalisi Adil Makmur, Ada yang Mau Lanjut, Ada yang Mau Gabung Jokowi

Hendarsam kemudian menyoroti soal putusan MK yang menolak semua gugatan 02, sehingga adanya saksi palsu juga tidak dikenakan pasal yang dibicarakan TKN.

Adanya wacana pelaporan ini, juga membuat Hendarsam menyinggung soal rencana rekonsiliasi 2 kubu.

"Jangan seperti kalian tangan kanan salaman, tangan kiri menyikut," kata Hendarsam.

Anggota TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Achmad Baidowi yang hadir dalam acara itu juga memberikan tanggapan soal wacana pelaporan saksi kubu 02.

Menurutnya, jika nantinya TKN jadi melaporkan saksi 02, maka itu semata-mata murni penegakan hukum.

"Kalaupun nanti TKN melanjutkan perkara ini, itu murni untuk menegakkan aturan kan seperti itu," kata Achmad Baidowi.

"Tapi kami tidak ingin mendahului keputusan kami, yang jelas, kalau kami ini bagaimana hiruk pikuk politik ini landai saja, kan begitu."

"Kalau nanti berlanjut, ya yang tidak menimbulkan polemik berkepanjangan lah," ujarnya.

Bukan ke Mahkamah Internasional, Mahfud MD Usulkan Kubu 02 Tempuh Langkah Hukum Ini Pasca-putusan MK

Menanggapi hal itu, Hendarsam menyebut pihaknya sudah menduga akan ada ganjalan.

"Kami sebenarnya sudah menduga bahwa saksi-saksi kita itu pasti diganggu nantinya," kata Hendarsam.

"Kedua, saksi yang kami hadirkan ini sebenarnya saksi yang sudah siap. Dengan segala konsekuensi hukum sudah siap."

"Kita sendiri juga sudah siap, untuk segala hal tersebut," sambungnya.

Anggota BPN Hendarsam Marantoko dan anggota TKN Achmad Baidowi dalam acara Kompas Petang, Jumat (28/6/2019)
Anggota BPN Hendarsam Marantoko dan anggota TKN Achmad Baidowi dalam acara Kompas Petang, Jumat (28/6/2019) (KompasTV)

Sementara itu, terkait hukum materiil, pihaknya mengaku juga bisa melakukan tuntutan pada saksi pihak TKN.

"Tapi ujungnya kan enggak selesai-selesai," kata Hendarsam.

"Tapi kalau mau begitu enggak apa-apa, dari kita sudah siap, toh kalau kita dari pihak BPN dan pendukung Pak Prabowo, kita ini sudah biasa dipenjara kok."

"List-nya sudah begitu banyak yang dipenjara, jadi itu bukan sesuatu hal yang menakutkan bagi kami, kita sudah biasa dan siap untuk melalui proses hukum," ungkap Hendarsam.

 (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

 WOW TODAY:

Sumber: Kompas TV
Tags:
Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved