Breaking News:

Pilpres 2019

Pengamat Soroti Sikap Prabowo yang Tak Langsung Berikan Selamat pada Presiden Terpilih

Pengamat Politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo soroti sikap Calon Presiden Prabowo Subianto setelah pengumuman sidang Mahkamah Kons

Tribunnews/ Chaerul Umam
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo di RM Mbah Jingkrak, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat Politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo soroti sikap Calon Presiden Prabowo Subianto setelah pengumuman sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Kartyono menilai, Prabowo tak menerima sepenuhnya hasil keputusan sidang.

Hal itu dikatakannya lantaran Prabowo tak langsung memberikan ucapan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Jokowi-Ma'ruf.

"Memang patut disayangkan, Prabowo-Sandi tidak langsung memberi selamat tapi yang paling penting adalah sikap menerima hasil putusan MK meskipun kurang legowo," kata Karyono melalui keterangannya, Sabtu (29/6/2019).

Jenguk Risma di Ruang ICU, Mendagri Tjahjo Kumolo: Beliau Saya Suruh Jangan Menulis

Namun, Karyono tetap mengapresiasi sikap Prabowo-Sandi dan BPN yang menerima putusan MK.

Juga dengan sikap Prabowo-Sandi yang tetap menempuh jalur konstitusional usai KPU mengumumkan Jokowi-Ma'ruf pemenang Pilpres 2019.

"Terlebih sikap pasangan capres 02 Prabowo dan Sandiaga Uno yang menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi juga layak diacungi jempol, meskipun ada perasaan kecewa seperti yang dikatakan Prabowo saat merespon putusan MK," katanya.

Menanggapi hasil putusan MK, Karyono mengatakan dugaan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang didalilkan penasehat hukum BPN Prabowo - Sandi dalam petitumnya tidak didukung dengan alat bukti yang cukup.

Sehingga mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum.

"Tiak hanya lemah, alat bukti yang diajukan kuasa hukum BPN Prabowo -Sandi juga tidak memiliki korelasi terhadap perolehan suara," pungkasnya pada Tribunnews.

Bukan Kursi di Kabinet, Ini Saran Budiman Sudjatmiko soal Hadiah Jokowi untuk 02: Tempat Terhormat

Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk seluruhnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan.

Pada konklusi atau kesimpulan, MK menyebutkan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.

Hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Eksepsi termohon, yaitu KPU RI, dan eksepsi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengamat: Prabowo Kurang Legowo".

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Indonesian Public Institute (IPI)Prabowo-SandiagaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved