Terkini Nasional
Ini Isi Perpres Jabatan Fungsional TNI yang Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, dalam Perpres ini disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.
Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.
Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
• Bubarkan Koalisi Adil Makmur, Prabowo Serahkan Keputusan Langkah Politik ke Masing-masing Parpol
Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama.
Sementara jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas penyelia, mahir, terampil dan pemula.
Seluruh tugas, pokok dan fungsi masing-masing jabatan dijelaskan dalam Perpres.
Menurut Perpres ini, prajurit TNI diangkat dalam jabatan fungsional TNI keahlian harus memenuhi delapan syarat.
Syarat itu mulai dari memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata-1) atau setara, memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat satu tahun, telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya, nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam enam bulan terakhir, mengikuti dan lulus uji kompetensi dan syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
• Gerindra: Menjadi Oposisi di Indonesia Ternyata Posisi yang Terhormat, Harus Dihormati Juga
Sedangkan prajurit TNI yang diangkat dalam jabatan fungsional TNI keterampilan harus memenuhi syarat-syarat yang sama dengan jabatan fungsional TNI keahlian, kecuali berpendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara.
“Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh Presiden. Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres ini.
Adapun pengangkatan prajurit TNI dalam jabatan fungsional keterampilan jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.
Perpres ini juga menegaskan, dalam hal prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI dipindahkan dalam jabatan struktural, maka jabatan fungsionalnya diberhentikan.
• Saksi 02 Terancam Dilaporkan Pasca-putusan MK, BPN Tak Takut: Kami Ini Sudah Biasa Dipenjara Kok
“Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan, apabila tersedia formasi jabatan,” bunyi Pasal 21 Perpres ini.
Diatur juga dalam Perpres ini, pejabat fungsional TNI mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang jabatan fungsional TNI.
Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 17 Juni 2019.
(Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Teken Perpres Jabatan Fungsional TNI, Ini Isinya
WOW TODAY:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pernyataan-panglima-tni-soal-pemilu-2019.jpg)