Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Yusril Ihza Yakin Hakim MK Tak akan 'Dissenting Opinion': Putusan akan Tegas Menerima atau Menolak

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra yakin pihak majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan tegas dalam mengambil keputusan terkait sidang.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com
Ketua Tim Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meyakini pihak majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan tegas dalam mengambil keputusan terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Diberitakan dari siaran langsung MetroTV, Kamis (27/6/2019), Yusril meyakini, kemungkinan dissenting opinion itu tidak akan ada.

Dalam siaran tersebut, mulanya jurnalis MetroTV bertanya pada Yusril soal banyak pihak yang memberikan berbagai kemungkinan yang terjadi atas putusan sidang.

MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Raja Juli Antoni: Artinya TSM Itu Isapan Jempol

"Banyak kemungkinan atau skenario yang beredar di media maupun daring, semua berspekulasi. Bagaimana kalau misal dissenting, ditolak dengan catatan, atau ditolak sebagian. Menurut seorang Yusril Ihza Mahendra?" tanya sang jurnalis.

Menanggapi hal tersebut, Yusril pun menyatakan keyakinannya tersebut.

"Saya kira kalau dalam sengketa pilpres ini, putusannya akan tegas. Jadi (putusan berupa) menerima atau mengabulkan permohonan pemohon atau menolak seluruhnya," kata Yusril.

Karena tidak ada yang harus diragu-ragukan. Kalau ini kan harus tegas," sambung dia.

Yusril menjelaskan, putusan MK untuk Pilkada dan Pilpres itu tidak bisa disamakan.

Menurutnya, dalam Pilkada, MK masih bisa memutuskan untuk diadakannya pemungutan suara ulang, mendiskualifikasi, dan lain sebagainya.

"Tapi kalau pilpres ini harus ada ketegasan. Karena kita menghadapi limit waktu ya kalau tidak diputuskan sekarang, akan timbul banyak masalah di bulan Oktober mendatang," terang Yusril.

Moeldoko Sebut Ada Jaringan Teroris yang akan Ikut Main dalam Aksi Massa Jelang Sidang Putusan MK

Diketahui, pada 20 Oktober mendatang, adalah jadwal bagi presiden dan wakil presiden 2019-2024 dilantik.

"Oktober itu nanti akan ada sidang MPR, dan MPR akan mendengarkan sumpah presiden baru. Kalau tanggal 20 Oktober itu tidak ada presiden baru, kita menghadapi krisis konstitusional yang luar biasa karena terjadi kevakuman kekuasaan," jelas Yusril.

Yusril memaparkan, ini terjadi karena MPR tidak bisa menjadi MPRS seperti pada tahun 1966-1967.

"MPRS pada waktu itu berwenang untuk menunjuk pejabat presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden. Dengan amandemen UUD 45 sekarang, MPR sudah tidak punya kewenangan seperti itu lagi," ujar dia.

Awali Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK Anwar Usman Nyatakan Hanya Takut pada Allah

Untuk itu, Yusril pun menilai pentingnya penetapan presiden dan wakil presiden terpilih sebelum memasuki bulan Oktober.

"Jangan sampai negara kita ini hancur berantakan hanya karena pertikaian pilpres yang seharusnya Mahkamah Konstitusi itu harus menjaga stabilitas bernegara dan berbangsa kita," ungkapnya.

"Karena itu saya pikir tentu mereka akan memutuskan secara tegas karena memang tinggal itu pilihannya," sambungnya.

Simak videonya:

(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Yusril Ihza MahendraPrabowo-SandiagaPilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved