Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

SBY dan AHY Utus Sosok Ini ke Rumah Prabowo untuk Pantau Sidang Putusan MK

Para pimpinan Partai Politik Koalisi Adil dan Makmur dari paslon 02 mulai berdatangan ke rumah Prabowo Subianto.

Editor: Lailatun Niqmah
SBY dan AHY Utus Sekjen Demokrat ke Rumah Prabowo Subianto Tribunnews.com/Taufik Ismail
Suasana Kediaman Rumah Prabowo Subianto Jelang putusan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNWOW.COM - Para pimpinan Partai Politik Koalisi Adil dan Makmur dari paslon 02 mulai berdatangan ke rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (27/6/2019).

Mereka yang telah hadir selain Capres dan Cawapres Prabowo-Sandi, yakni Sekretris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno, Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan, dan Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso.

Hinca yang tiba sekitar pukul 13.15 Wib mengatakan bahwa kedatangannya untuk menonton bersama sidang putusan MK.

"Saya diutus partai Demokrat menonton sidang putusan," ujar Hinca singkat.

Ketua DPR Duga Aksi Kawal Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 oleh MK Punya Agenda Tertentu

Ia mengatakan hanya dirinya yang diutus Partai Demokrat untuk memantau sidang putusan serta rapat menyikapi hasil gugatan sengketa Pilpres.

Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) serta Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) tidak bisa hadir. "

Hanya saya yang diutus," katanya.

Sementara itu Eddy Soeparno yang tiba lebih awal mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK, bagaimanapun hasilnya nanti.

Yusril Ihza Yakin Hakim MK Tak akan Dissenting Opinion: Putusan akan Tegas Menerima atau Menolak

"Apapun bentuknya akan kita hormati bersama," katanya.

Menurutnya, pimpinan lainnya akan ikut hadir ke kediaman Prabowo.

Mereka yang akan hadir yakni Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Majelis Kehormatan PAN Amien Rais.

"InsyaAllah nanti hadir semua," pungkasnya.

Prabowo akan Gelar Rapat

Pimpinan Partai Koalisi Adil dan Makmur akan berkumpul di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (27/6/2019).

Mereka akan nonton bareng sekaligus rapat menyikapi hasil putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya rencana diundang dan hadir dan nanti sekaligus rapat sikapi hasil pengumuman MK,"ujar Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, Kamis,(27/6/2019).

 Wiranto Kritik Ucapan Moeldoko soal Teroris di Aksi Massa MK: Jangan Buat Resah Masyarakat

Menurutnya, hasil rapat tersebut kemungkinan akan disampaikan langsung kepada media oleh pimpinan partai koalisi.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade. (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Hanya saja, Andre Rosiade belum mengetahui pasti, waktu pastinya.

"Iya kemungkinan begitu," katanya.

 Kritik Massa yang Unjuk Rasa di Depan MK, Wiranto: Yang Diperjuangkan Apa Lagi?

Menyikapi putusan MK, ada dua seruan langsung Prabowo.

Pertama yakni para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi di depan MK saat pembacaan putusan.

Serta, apapun keputusan nanti, Prabowo minta pendukungnya bersikap tenang.

"Intinya kita sikapi dengan tenang dan sejuk," pungkasnya.

Jokowi akan Beri Keterangan Pers

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan keterangan pers, usai Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dihubungi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

"Rencananya demikian (akan berikan keterangan pers," ucap Adita.

Namun, terkait lokasi dan waktunya Jokowi akan menyampaikan keterangan terkait hasil persidangan di MK. Ia enggan mengungkapkannya dan masih akan dilihat situasi ke depan.

"Belum tahu, kita lihat perkembangannya nanti," kata Adita.

Sementara kegiatan Jokowi jelang putusan di MK yang dibacakan pada pukul 12.30 WIB, kata Adita, Presiden tetap melakukan aktivitas seperti biasa di Istana Jakarta sejak pagi.

"Di sekitar Jabodetabek, beraktivitas seperti biasa," tuturnya.

 KPU Lakukan Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 3 Hari setelah Putusan MK

Ditempat berbeda, Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani menyampaikan, pidato yang akan disampaikan Jokowi nanti bukan merupakan pidato kemenangan, ketika MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres yang ajukan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

"Tapi istilahnya barang kali bukan pidato kemenangan. kalaupun gugatan 02 ditolak," ucap Arsul.

Dalam pesan yang diterima oleh TKN, Jokowi, menurut Arsul menginginkan Pilpres diakhiri dengan halus, oleh karenanya pidato yang disampaikan bukan pidato kemenangan.

"Beliau inginnya begini, komtestasi itu sudah naik bahkan masih tinggi tahapnya, paling engga di media dan medsos, ketika terjadi persidangan di MK."

"Nah pasca putusan itu harus ada isinya seruan softlanding. Artinya ibarat kaya pesawat terbang, ada turbulensi tapi kemudian kita mendaratnya itu dengan enak. nah bentuk softlanding apa ya sama sama kita tunggu," katanya. 

Hakim MK Terima Revisi Kubu 02

Mengenai perbaikan permohonan pemohon Tim Kuasa Hukum Kubu 02 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), hakim telah memutuskan untuk menerimanya.

Diketahui, sebelumnya kubu 02 mengajukan permohonan pada 24 Mei 2019 dan memperbaiki kedua pada 10 Juni 2019.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/6/2019), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno putusan Pilpres 2019, membeberkan alasanya.

"Mahkamah berpendapat naskah perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan yang diajukan tanggal 24 Mei," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Hakim menjelaskan bahwa jadwal registrasi perkara yang dilakukan setelah libur Lebaran meski permohonan sudah dimasukan pada 24 Mei 2019.

Artinya, ada jeda waktu lebih dari 10 hari bagi pemohon atau Prabowo-Sandiaga melakukan perbaikan permohonan dan mengajukan perbaikan pernohonan pada 10 Juni 2019.

 Pimpin Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK: Putusan Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Sedangkan eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dari pihak terkait Kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin ditolak oleh Hakim MK.

Disebutkan eksepsi KPU dan kubu 01 berisi tidak adanya aturan yang memperbolehkan perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.

"Bahwa atas keberatan tersebut dalam atas dasar asas fairness, mahkamah memberi kesempatan bagi termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk menanggapi seluasnya. Mahkamah beri kesempatan perpanjangan waktu untuk ajukan perbaikan jawaban," kata Hakim.

(Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Pembacaan Putusan MK, Pimpinan Parpol Koalisi Adil Makmur Rapat di Rumah Prabowo dan "SBY dan AHY Utus Sekjen Demokrat ke Rumah Prabowo Subianto"

WOW TODAY:

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Prabowo SubiantoSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)Hinca Pandjaitan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved