Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Kekecewaan Prabowo atas Putusan Hasil Sengketa Pilpres: Meski Mengecewakan Tetap Kami Hormati

Calon Presiden 02, Prabowo Subianto mengaku kecewa atas hasil putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture tvOne Live
Calon Presiden 02, Prabowo Subianto mengaku kecewa atas hasil putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Calon Presiden 02, Prabowo Subianto mengaku kecewa atas hasil putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Kekecewaan tersebut disampaikan Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan hasil sengketa, Kamis (27/6/2019).

Namun demikian, ketua umum Partai Gerindra ini tetap menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukungnya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung di seluruh Indonesia, para partai Koalisi Indonesia Makmur, Badan Pemenangan Nasional (BPN), para alim ulama dan para pemuka agama lainnya," ujar Prabowo dikutip TribunWow.com dari tayangan live di tvOne, Kamis (27/6/2019).

BREAKING NEWS - MK Putuskan Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi, Jokowi-Maruf Jadi Pemenang Pilpres

Pada pernyataanya, Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mendukungnya dalam proses Pilpres 2019.

Setelahnya, Prabowo mengaku ikhlas menerima kekalahannya pada Pilpres 2019.

Meski mengecewakan, dirinya tetap menghormati hasil putusan MK.

"Kami Prabowo-Sandi secara ikhlas dan secara total," jelas Prabowo.

"Kita baru saja mendengarkan keputusan MK tentang gugatan kubu 02,"

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut mengecewakan bagi kami dan para mendukung Prabowo-Sandi."

"Namun sesuai kesepakatan kami, maka dengan ini menyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan MK tersebut."

"Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT," tegasnya.

MK Pertimbangkan Alat Bukti untuk Dalil DPT Tak Wajar yang Diajukan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

Sebagaimana diketahui, bahwa gugatan yang dilayangkan kubu 02 ditolak oleh MK.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Pilpres 2019Prabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved