Sidang Sengketa Pilpres 2019
Di Tengah Jalannya Sidang Putusan MK, Denny Indrayana Mendadak Pukuli Dahinya
Denny Indrayana melakukan hal tak terduga di tengah jalannya sidang putusan Mahkamah Konstitusi.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Tim Kuasa Hukum Pemohon dari kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Denny Indrayana melakukan hal tak terduga di tengah jalannya sidang putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut tertangkap beberapa kamera yang merekam jalannya sidang.
Dilansir TribunJakarta.com dari Kompas TV, saat hakim MK membacakan putusan sidang, tim hukum Prabowo-sandiaga Denny Indrayana justru melakukan hal tak terduga di ruang sidang,
Tingkah Denny Indrayana sontak menjadi perbincangan warganet yang menyaksikan siaran langsung sidang putusan tersebut.
Mulanya hakim MK I Dewa Gede Palguna membacakan penolakan dalil permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga terkait pengiriman logistik Pilpres 2019 di Nias.
• Di Tengah Putusan MK, Zulkifli Hasan Tinggalkan Kediaman Prabowo Subianto
I Dewa Gede Palguna menjelaskan benar adanya keterlambatan pengiriman logistik Pemilu 2019 di lima kecamatan di Nias sesuai dengan yang disampaikan Bawaslu, namun hal tersebut justru berhubungan dengan pemilihan legislatif (Pileg) 2019
"Dalil pemohon tidak berasalan menurut hukum," jelas I Dewa Gede Palguna.
Denny Indrayana kala itu masih tampak mendengarkan pernyataan I Dewa Gede Palguna.
Namun beberapa saat kemudian, Denny Indrayana mulai memangku wajahnya dengan tangan.
Perlahan mata Denny Indrayana yang terlihat sayu, tertutup rapat.
Selesai I Dewa Gede Palguna membacakan keputusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Denny Indraya masih terlihat tertidur.
• Tolak Dalil 02 soal Aparat Dinilai Tak Netral, Hakim MK Beberkan Isi Asli Video yang Dijadikan Bukti
Hakim MK Enny Nurbaningsih kemudian yang melanjutkan membacakan putusan sidang.
Enny Nurbaningsih menjelaskan MK menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan situng KPU di Pilpres 2019.
Denny Indraya tetap tertidur justru terlihat semakin lelap.
Pasalnya bukti yang diajukan tim kuasa hukim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya sebuah video yang diambil dari Facebook seseorang dan tak membuktikan apapun.