Sidang Sengketa Pilpres 2019
Detik-detik Putusan MK, Ini Poin Keyakinan Kubu 02 Prabowo-Sandi akan Menangi Pilpres 2019
Denny Indrayana menegaskan keyakinan kubunya akan memenangkan sengketa pilpres yang akan diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menjelang putusan sengketa Pilpres 2019, Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menegaskan keyakinan kubunya akan memenangkan sengketa pilpres yang akan diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Denny saat menjadi narasumber di program Kompas Tv, Kamis (27/6/2019).
Mulanya Denny menuturkan ada sejumlah argumen yang dimiliki kubunya, akan meyakinkan hakim MK.
"Satu argumen kualitatif, angka itu tidak terlalu relevan, yang penting dalam argumentasi kualitatif adalah ada kecurangan pemilu yang melanggar asas-asas konstitusi pasal 22 ayat 1, luber jujur dan adil, ornag salah selama ini membahasakan yang penting ada kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) atau tidak," ujar Denny.
"Itu caranya, itu sistematis dan masif. Yang lebih penting adalah prinsip dari itu, bukan TSM tapi luber jujur dan adil dilanggar atau tidak," tuturnya.
"Kalau argumentasi kualitatif suara Anda selisih 17 juta, itu faktor, tapi Anda melakukan kecurangan pemilu yang melanggar jurdil itu yang harus tidak boleh dilakukan."
• Sehari sebelum Sidang Putusan MK, Maruf Amin Berikan Kopiah untuk Semua Tim Hukum TKN
Sedangkan yang kedua, argumen berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilpres.
"Yang kedua argumentasi kuantitatif, kami sudah bisa membuktikan, bukti 146 A, 146 B dua truk, itu bukti itu saja, bahwa ada DPT bermasalah, ada DPT fiktif, NIK ganda, di bawah umur, yang dipermohonan kami 22 juta, di dalam keterangan saksi, Koto 27 juta, dikuatkan oleh keterangan Idham (saksi 02)," ungkap Denny.
"Kalau itu dikatakan hadir di TPS saat peengambilan suara, kami meminta KPU menghadirkan absen. Itu adalah formulir C7. Dan termohon tidak menghadirkan bukti C7. Itu artinya dalil kami yang dari 22 menjadi 27 juta tidak bisa dibantah."
Ia juga mempermasalahkan DPT yang berubah setalah pencoblosan.
"Terkait dengan DPT yang paling simple adalah, bayangkan dalam persidangan terungkap dengan terang benderang, salah satu keterangan komisioner, bahwa DPT ditetapkan lagi tanggal 21 Mei setelah pencoblosan," tuturnya.
• Yusril Ihza Yakin Hakim MK Tak akan Dissenting Opinion: Putusan akan Tegas Menerima atau Menolak
Ia lantas mengatakan alasan mengapa kubunya tidak mengadu data C1 dengan KPU karena waktu yang terbatas.
"Lho kesempatan kami membuktikan itu 1 hari lho, itu sampai jam 5. Kalau kami membuktikan 22 juta DPT fiktif, atau selisih antar C1, antar TPS enggak akan selesai."
"Jadi meminta itu dibuktikan dengan manual itu mission imposibble," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya
Jelang Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menjelaskan bahwa keputusan MK untuk mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 murni karena pertimbangan internal MK.
Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.
Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.
"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."
"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.
• Awali Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK Anwar Usman Nyatakan Hanya Takut pada Allah
Lantaran keputusan perubahan jadwal itu berdasarkan kesiapan hakim, maka ada kemungkinan bahwa keputusan memang sudah ada di tangan hakim sekarang.
"Kalau kesiapan internal hakim, apakah ini bisa saya artikan bahwa sebetulnya keputusannya itu sudah ada di tangan hakim saat ini?" tanya Zilvia Iskandar.
Terkait hal tersebut, Fajar Laksono tidak menjawab secara gamblang dan menjelaskan bahwa untuk mencapai suatu keputusan maka dibutuhkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara bertahap.
"Jadi begini, jadi prosesnya memang RPH itu akan berlanjut sampai nanti hari Rabu. Artinya hari ini RPH, besok Selasa RPH lanjutan, dan kemudian RPH yang terakhir itu adalah di hari Rabu," jawab Fajar Laksono.
Berikut video lengkapnya (menit ke-3.28):
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Ifa Nabila)
WOW TODAY