Sidang Sengketa Pilpres 2019
Beda Keyakinan BPN dan TKN soal Hasil MK setelah MA Putuskan Tolak Gugatan Adanya Kecurangan TSM
BPN dan TKN berbeda pendapat soal hasil putusan dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan sengketa pilpres 2019.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"TKN yakin bahwa dalam putusannya MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan Putusan MA," kata Arsul Sani melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2019).
Menurut Arsul Sani, putusan MA ini menguatkan putusan Bawaslu bahwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak ada.
"Intinya adalah bahwa klaim kecurangan yang didalilkan BPN atau Paslon 02 adalah klaim yang tidak ada alat buktinya yang cukup atau memadai," jelas Arsul Sani.
2. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Berbeda dengan Raja Juli dan Arsul Sani, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera justru merasa yakin kalau purusan MA tidak akan mempengaruh putusan akhir dari MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2019.
"Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia," kata politisi PKS ini dalam keterangan tertulis, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (27/6/2019).
• Minta Putusan Tak Digunakan untuk Buat Opini Negatif, Ketua MK: Jangan Dijadikan Ajang Saling Hujat
Mardani percaya, MK tetap akan memberikan putusan yang adil dengan prinsip keadilan dan kebenaran.
Mardani juga yakin para majelis hakim MK memiliki jiwa negarawan dalam memberikan putusannya.
"Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan," ujarnya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY