Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Alasan Ketum PAN Zulkifli Hasan Tinggalkan Rumah Prabowo meski Putusan MK Belum Selesai Dibacakan

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tampak meninggalkan kediaman Prabowo Subianto sekitar pukul 16.30 WIB karena hal ini.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Selasa (28/11/2017). 

Didasarkan fakta hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membuka persidangan beragenda pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Dia menegaskan membuat putusan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.

"Kami hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan YME. Kami telah berijtihad berusaha, sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara itu. Yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Anwar Usman, saat memimpin jalannya sidang di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Dia meminta para pihak agar menyimak pengucapan putusan tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Oleh karena itu, diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini. Terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya," kata dia.

Dia menegaskan akan mempertanggungjawabkan putusan itu kepada Allah SWT.

"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.

Berdasarkan pemantauan, sidang dihadiri semua pihak berperkara. Mulai dari pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak terkait, tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin, pihak termohon, yaitu KPU RI, dan Bawaslu RI.

Harapan Titiek Soeharto

Putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hediyati Hariyadi Soeharto atau Titiek Soeharto, ikut dalam aksi kawal Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi di Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan, Titiek Soeharto hadir menggunakan topi dan baju berwarna coklat dibalut dengan selendang berwarna hijau.

Dirinya tampak hadir di sekitaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

Tiga pria anggota Barisan Emak-emak Garut (BEG) telah memberikan bacang dan air minum gratis kepada massa aksi, di dekat gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019)
Tiga pria anggota Barisan Emak-emak Garut (BEG) telah memberikan bacang dan air minum gratis kepada massa aksi, di dekat gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Kehadirannya menjadi pusat perhatian massa.

Titiek menyalami satu-satu massa yang turut hadir dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Zulkifli HasanPartai Amanat Nasional (PAN)Sidang Sengketa Pilpres 2019Prabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved