Cerita Selebriti
Ditangkap karena Diduga Palsukan Ijazah S2 dan S3, Nurul Qomar Akhirnya Dipulangkan Sementara
Komedian senior, Nurul Qomar dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Brebes, Jawa Tengah lantaran diduga memalsukan dokumen ijazah S2 dan S3
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW. COM - Komedian senior, Nurul Qomar dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Brebes, Jawa Tengah lantaran diduga memalsukan dokumen ijazah S2 dan S3 yang dimilikinya.
Namun kini komedian senior tersebut kabarnya sudah dipulangkan setelah sempat ditahan di Mapolres Brebes.
Kepulangan komedian kondang era 1990-an ini ternyata bersifat sementara, karena adanya alasan kesehatan.
Dipulangkan pada Selasa (25/6/2019), pihak keluarga pun kemudian menyambut baik kabar bahagia tersebut.
• Sidang Pembacaan Vonis terhadap Vanessa Angel akan Digelar Hari Ini

"Ya jelas keluarga menyambut baik, kebijakan yang dibuat pihak kepolisian," terang manajer Nurul Qomar, Dodi, saat dihubungi pada Rabu (26/6/2019), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Ya benar (dipulangkan), kondisi saat ini alhamdulillah baik-baik," lanjutnya kemudian.
Dodi kemudian menerangkan bahwa Nurul Qomar harus dipulangkan sementara lantaran penyakit asma yang dideritanya.
• Iko Uwais Tak Mau Disebut Pelopor Aktor Indonesia yang Berkiprah di Hollywood
Nurul Qomar memang sudah lama mengidap penyakit tersebut, bahkan sudah dalam tahap akut.
"Ya kalau secara fisik sih sehat, kalau asma itu kadang-kadang kambuh, kadang nggak," ujar Nurul Qomar.
Sang manajer juga menerangkan bahwa selama beberapa bulan terakhir penyakit asma yang diderita Nurul Qomar kerap kambuh.
"Beliau punya riwayat asma akut beberapa tahun lalu. Akhir-akhir ini 2-3 bulan sering kambuh," ungkapnya.
• Cicipi Buah-buahan yang Dibeli di Singapura, Perlakuan Sarwendah ke Adik Iparnya Curi Perhatian
Diberitakan sebelumnya, lelaki yang kerap disapa Haji Qomar ini ditangkap pada Senin (24/6/2019) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho membenarkan adanya kabar penangkapan terhadap Nurul Qomar.
Nurul Qomar dijemput paksa oleh pihak kepolisian lantaran mangkir setelah beberapa kali dipanggil.
AKP Triagung menyebut bahwa Nurul Qomar ditangkap lantaran diduga memalsukan ijazahnya sebagai syarat untuk mencalonkan diri menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
• Ikutkan Putrinya Sekolah Singkat di Singapura, Ruben Onsu Ingin Thalia Fasih Berbahasa Inggris
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," terang AKP Triagung, Selasa (25/6/2019).
Ijazah yang dimiliki oleh Nurul Qomar ternyata adalah ijazah keluaran dari sebuah universitas di Jakarta.
Atas kasus tersebut, Nurul Qomar akan dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," tandasnya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY