Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sidang Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat 27 Juni, Ketua KPU Arief Budiman Singgung Ketentuan UU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memberikan komentar terkait sidang putusan pilpres yang dipercepat sehari yakni Kamis (27/6/2019).

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
kompas.com/kristian erdianto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memberikan komentar terkait sidang putusan pilpres yang dipercepat sehari dai Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).

Arief menyatakan bahwa pihaknya siap menerima apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, sikap putusan MK tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang Undang (UU).

Tanggapi Imbauan Prabowo Jelang Putusan Hasil Pilpres MK, Luhut: Kenapa Mesti Terus Berantem?

"Saya serahkan semuanya kepada MK," ujar Arief, seperti dikutip TribunWow.com dari Berita Satu, Selasa (25/6/2019).

"Karena MK memang berdasarkan ketentuan Undang Undang punya batas waktu maksimal tanggal 28 (Juni 2019)."

"Artinya tanggal 27, 26, 25 (Juni 2019) ya itu tidak masalah," sambungnya.

Selain itu, ia mengaku pihaknya telah melakukan semua yang harus dikerjakan terkait gugatan yang dilontarkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dijelaskannya, KPU telah melakukan apa yang harus dibuktikan dan dijelaskan selama sidang.

Refly Harun Bicara soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi: Ini Pembuktian yang Mudah Dilakukan

"Semua sudah selesai, apa yang harus dikerjakan oleh KPU, apa yang harus dibuktikan oleh KPU, apa yang harus dijelaskan itu sudah dilakukan semua," papar Arief.

"Selebihnya saya serahkan sepenuhnya kepada MK," tandasnya.

Simak videonya di sini.

Sementara itu, MK telah memberikan penjelasan soal alasan pihaknya memajukan pembacaan pengumuman hasil sengketa pilpres.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono melalui sambungan telepon acara 'Prime Time' di Metrotv, Senin (24/6/2019).

Fajar, menyebut pihaknya memang sudah siap untuk membacakan putusan pada tanggal tersebut, sehingga tak ada alasan untuk menunda.

Dirinya memastikan MK memang sudah memutuskan soal perubahan tanggal itu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (24/6/2019).

"Mas Fajar, jadi apakah ini sudah 100 persen dipastikan sidang putusan perselisihan Pilpres 2019 akan digelar Kamis tanggal 27 Juni?" tanya Zilvia Iskandar pembawa acara Primetime News.

 Jadwal Putusan Sidang MK Dipercepat Jadi 27 Juni, Ini Reaksi Kubu Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi

 

Telewicara Zilvia Iskandar dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono.
Telewicara Zilvia Iskandar dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, Senin (24/6/2019) (YouTube metrotvnews)

 Akan Polisikan Saksi Kubu Prabowo-Sandi Beti Kristiana, TKN: Kalau MK Jebol, Negara Ini Bisa Kacau

"Iya, insyaAllah memang demikian Mbak Zilvia karena tadi siang Majelis Hakim melalui Rapat Permusyawaratan Hakim sudah memutuskan."

"Bahwa pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan digelar sidang pada hari Kamis 27 Juni, dimulai jam 12.30 WIB," jawab Fajar Laksono.

Dengan adanya perubahan itu, pihak MK juga sudah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pihak, seperti pemohon, termohon, dan terkait.

"Dan untuk itu, kepaniteraan Mahkamah Konstitusi juga sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada para pihak."

"Dalam hal ini pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk panggilan pemberitahuan sidang pada hari Kamis mendatang," terang Fajar Laksono.

"Jadi insyaAllah fixed tanggal 27 Juni MK akan bersidang dengan agenda pengucapan putusan," imbuhnya.

Dengan adanya keputusan itu, Fajar Laksono menegaskan alasan yang melatarbelakanginya adalah pertimbangan internal MK.

"Mas Fajar mengapa putusan ini diselenggarakan satu hari lebih cepat dari tenggat waktu? Karena selama ini diketahui publik akan digelar 28 Juni putusannya," tanya Zilvia Iskandar.

"Iya, betul, ini tidak ada pertimbangan yang khusus Mbak Zilvia, karena memang ini semata-mata pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi," jawab Fajar Laksono.

 Soal Pertemuan dengan Jokowi, Prabowo Disebut akan Bahas Kriminalisasi BPN hingga Tuduhan Makar

Lebih lanjut, Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.

Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.

"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."

"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.

Fajar Laksono menegaskan keputusan MK samasekali tidak dipengaruhi hal-hal lain selain pertimbangan internal soal kesiapan.

"Jadi ini betul-betul murni karena pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi."

"Tidak ada hal-hal lain yang ikut mempengaruhi kenapa kemudian MK akan menggelar sidang pengucapan putusan di hari Kamis besok, semata-mata soal aspek kesiapan saja," tuturnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-0.19):

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Tags:
Gempa BumiTasikmalayaJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved