Sidang Sengketa Pilpres 2019
Jadwal Putusan Sidang MK Dipercepat Jadi 27 Juni, Ini Reaksi Kubu Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 menjadi Kamis (27/6/2019). Berikut fakta-faktanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Menurut Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, tidak ada perbedaan antara tanggal 27 atau 28 Juni.
"Sama saja. Tanggal 27 atau 28 sama saja," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini saat ditemui Tribunnews, Senin.
• Penilaian Sejumlah Pengamat Jelang Putusan Sidang MK untuk Pilpres 2019, Siapa yang akan Menang?
Karena itu pihaknya tidak mempermasalahkan soal jadwal putusan sidang yang berubah.
Anggota Tim Hukum Jokowi-Maruf, Arteria Dahlan, menyatakan hal serupa.
"Kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," ucapnya Dahlan saat dihubungi, Senin.
3. Prabowo-Sandiaga tak akan hadir

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dipastikan tak akan menghadiri putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjutak.
Lebih lanjut, Dahnil mengatakan Prabowo dan Sandiaga telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum.
"Tidak ada. Kita sepenuhnya sudah kuasakan kepada kuasa hukum yang dipimpin oleh Mas Bambang Widjojanto," ungkap Dahnil di Media Center BPN Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin.
Menurutnya, permohonan yang diajukan ke MK bukan lagi milik Prabowo-Sandiaga, melainkan masyarakat pendukung.
"Ini bukan hanya sekedar tuntutan beliau berdua, tapi ini tuntutan publik, tuntutan rakyat yang memang ingin ada pemilu yang jujur dan adil," ujar Dahnil.
4. Polri nilai mobilisasi massa tak perlu

Polri mengimbau agar tidak ada mobilisasi massa ke Jakarta sebelum maupun setelah putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan mobilisasi massa dinilai tidak perlu.