Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Ini yang akan Dilakukan kubu Prabowo setelah Hasil Sidang MK Diumumkan, BPN Singgung Kekalahan

Jubir BPN Prabowo-Sandi, Vasco Ruseimy mengungkapkan apa yang akan dilakukan kubu 02 setelah hasil keputusan sidang diumumkan oleh MK.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
instagram/sandiuno
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno. Sandiaga Uno. 

Simak videonya dari menit 0.24

Alasan MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres

Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menyebut pihaknya memang sudah siap untuk membacakan putusan pada tanggal tersebut, sehingga tak ada alasan untuk menunda.

Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).

Fajar Laksono memastikan MK memang sudah memutuskan soal perubahan tanggal itu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (24/6/2019).

"Mas Fajar, jadi apakah ini sudah 100 persen dipastikan sidang putusan perselisihan Pilpres 2019 akan digelar Kamis tanggal 27 Juni?" tanya Zilvia Iskandar.

 Tanggapi Imbauan Prabowo Jelang Putusan Hasil Pilpres MK, Luhut: Kenapa Mesti Terus Berantem?

 

Telewicara Zilvia Iskandar dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono.
Telewicara Zilvia Iskandar dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono. (YouTube metrotvnews)

 

"Iya, insyaAllah memang demikian Mbak Zilvia karena tadi siang Majelis Hakim melalui Rapat Permusyawaratan Hakim sudah memutuskan."

"Bahwa pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan digelar sidang pada hari Kamis 27 Juni, dimulai jam 12.30 WIB," jawab Fajar Laksono.

Dengan adanya perubahan itu, pihak MK juga sudah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pihak, seperti pemohon, termohon, dan terkait.

"Dan untuk itu, kepaniteraan Mahkamah Konstitusi juga sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada para pihak."

"Dalam hal ini pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk panggilan pemberitahuan sidang pada hari Kamis mendatang," terang Fajar Laksono.

"Jadi insyaAllah fixed tanggal 27 Juni MK akan bersidang dengan agenda pengucapan putusan," imbuhnya.

Dengan adanya keputusan itu, Fajar Laksono menegaskan alasan yang melatarbelakanginya adalah pertimbangan internal MK.

"Mas Fajar mengapa putusan ini diselenggarakan satu hari lebih cepat dari tenggat waktu? Karena selama ini diketahui publik akan digelar 28 Juni putusannya," tanya Zilvia Iskandar.

"Iya, betul, ini tidak ada pertimbangan yang khusus Mbak Zilvia, karena memang ini semata-mata pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi," jawab Fajar Laksono.

 Refly Harun Jelaskan Aliran Dana Kampanye Jokowi-Maruf Bisa Ditelusuri dengan Mudah

Lebih lanjut, Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.

Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.

Halaman
123
Tags:
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaPrabowo SubiantoSidang Sengketa Pilpres 2019Vasco Ruseimy
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved