Breaking News:

Kabar Tokoh

'Bebas' dari Penjara, Eggi Sudjana: Terima Kasih Pak Prabowo

Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah pihak Polda Metro Jaya kabulkan penangguhan penahanannya.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana meninggalkan ruangan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (24/6/2019) pukul 21.50 setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik. 

TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah pihak penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, Senin (24/6/2019), pukul 21.50 WIB.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Eggi keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Merto Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko dan Alamsyah Hanafiah.

Saat keluar, Eggi yang tampil dengan mengenakan kemeja coklat dan sarung tampak tersenyum dan melambaikan tangan pada awak media.

Fadli Zon Soroti Kejanggalan soal Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana: Ini Merampas Haknya

Yang menarik, sebelum pergi dari lokasi tersebut Eggi menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada sejumlah tokoh.

Eggi berterima kasih pada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo, dan Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, serta Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi penjaminnya.

Tak hanya itu, ia juga memberikan ucapan terima kasihnya kepada Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019).
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019). ((KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA))

"Terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Bapak Prabowo yang menginstruksikan Bapak Dasco, Hendarsam, dan juga para lawyer ini," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin malam.

"Hanya kepada Allah minta dibalas kebaikan semuanya karena saya dalam posisi yang dibantu oleh mereka semua," katanya.

Sementara itu, mengutip Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan apa yang menjadi alasan pihak penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Eggi.

Argo menyebutkan, hal ini karena penyidik menilai Eggi Sudjana kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Alasan dikabulkan, pertama kooperatif, setiap diajukan pertanyaan, kooperatif," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Selain itu, penyidik juga yakin bahwa Eggi Sudjana tidak akan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.

Atas pertimbangan itu, penyidik pun mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Eggi.

Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasan Pihak Eggi Sudjana

Sebagaimana diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar setelah dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center, Suryanto, dan juga politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Eggi terjerat kasus dugaan makar karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Saat itu Eggi Sudjana berpidato di depan rumah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Eggi diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus makar dengan mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Senin (13/5/2019) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah pemeriksaan selama hampir 14 jam, Selasa (14/5/2019) pagi, Polda Metro melakukan penangkapan terhadap Eggi dengan mengeluarkan surat dan berita acara penangkapan.

Argo Yuwono memastikan bahwa penangkapan Eggi oleh penyidik dilakukan seusai Eggi menjalani pemeriksaan.

Diperiksa Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Guru Ngaji Prabowo Ustaz Sambo Akui Tak Tahu Kejadiannya

Argo memastikan surat penangkapan Eggi dan berita acara bernomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019, sudah ditandatangani pula oleh Eggi.

Penangkapan Eggi ini kata Argo dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Eggi SudjanaPrabowo SubiantoPilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved