Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Pengamat Nilai Gugatan Kubu Prabowo-Sandiaga di MK Tak Miliki Alat Bukti yang Kuat

Pengamat politik Feri Amsari memprediksi kecil kemungkinan MK menangkan gugatan pasangan Prabowo-Subianto dalam sengketa hasil Pilpres 2019.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari memprediksi kecil kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019.

Sebabnya, ia menilai, tim hukum Prabowo-Sandi belum menunjukkan bukti yang kuat untuk mendukung permohonan mereka.

"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan. Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Maruarar Siaahan Jelaskan Alur Hakim MK Putuskan Sengketa, pada saat Inilah Hakim Tentukan Sikap

Ia mencontohkan, perihal penyelewengan dalam perolehan suara.

Tim hukum Prabowo-Sandi dinilai belum bisa memperlihatkan bukti yang kuat terkait tudingan tersebut.

Malahan, tim hukum Prabowo-Sandi menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan ke MK.

Padahal mereka sedianya diberi kesempatan oleh hakim MK untuk memperbaiki bukti tersebut agar bisa diterima.

Ia menambahkan, semestinya tim hukum Prabowo-Sandi bisa membuktikan tudingannya dengan menghadirkan barang bukti yang mumpuni.

PDIP Jadi Partai Suara Tertinggi, Hasto Sampaikan Pesan Megawati kalau Dipercaya Lagi Memimpin

Feri menambahkan, hakim konstitusi akan kesulitan memenangkan mereka jika bukti dan keterangan saksinya tak mumpuni.

"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan. Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," lanjut dia. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Prediksi Kecil Kemungkinan MK Menangkan Prabowo-Sandi"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Feri AmsariMahkamah Konstitusi (MK)Sidang Sengketa Pilpres 2019Pilpres 2019Prabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved