Terkini Daerah
Kronologi Pria Banting Anak Kandungnya hingga Tewas, Tahu sang Istri Punya Utang Rp 1,8 Juta
Aripin (28) nekat membanting anak kandungnya sendiri yang masih batita lantaran mengetahui sang istri punya utang Rp 1,8 juta ke tetangga.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Aripin (28) nekat membanting anak kandungnya sendiri, ZT yang masih berusia dua tahun, Sabtu (22/6/2019).
Aripin yang merupakan warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Grobogan, Jawa Tengah ini nekat melakukan hal tersebut lantaran mengetahui sang istri, yakni Nofiyanti (26) mempunyai utang Rp 1,8 juta pada tetangganya.
Dikutip dari Kompas.com, anak pelaku, ZT meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit PKU Muhammadiyah, Kecamatan Gubuk, Grobogan, Minggu (23/6/2019).
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi, kejadian nahas tersebut terjadi Sabtu (22/6/2019) sore.
Pelaku bersama istri dan mertuanya Dodo (60) mendatangi tetangganya, Lasmanah (48) untuk membayar utang.
Dodo turut datang bersama Aripin dan Nofiyanti karena sanggup membayar utang mereka pada Lasmanah.
• Detak Jantung sang Anak Buat Shandy Aulia Menangis di Hari Ulang Tahunnya

Suasana rumah duka di di Desa Kaliwenang, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jateng, Minggu (23/6/2019) (Dokumen Polres Grobogan)
Saat ketiganya datang, Lasmanah sedang melakukan arisan bersama dengan ibu-ibu lainnya.
Sampai di tempat acara, pelaku langsung membabi buta dan mengamuk di depan ibu-ibu arisan.
"Utang segitu banyaknya saya tidak (tahu) dan tidak menyuruhnya. Saya bunuh kalian semua dan saya banting anak saya. Begitu kata pelaku," ujar Agus Supriyadi Senin (24/6/2019).
Setelah omongannya itu, pelaku langsung menarik sang anak yang sedang bermain tak jauh darinya.
Ia berteriak dan langsung membanting ZT ke lantai rumah tetangganya itu.
ZT yang sudah tidak sadarkan diri, langsung dibawa warga ke RS PKU Muhammadiyah.
Sayang nyawanya tak dapat diselamatkan.
"Pelaku langsung kami amankan. Saat ini masih didalami kasusnya. Ini adalah kasus kekerasan bapak terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia. Melanggar Pasal 80 ayat 1,3,4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Agus.
• Viral di Facebook Sopir Truk Protes Dapat Tilang Dua Kali dengan Pelanggaran Sama, Polisi Buka Suara
Motif