Sidang Sengketa Pilpres 2019
Komentar TKN Arsul Sani soal Dana Sumbangan Kampanye yang Memang Masuk ke Rekening Jokowi-Ma'ruf
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani memberikan tanggapan terkait dana sumbangan kampanye paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Arsul Sani memberikan tanggapan terkait dana sumbangan kampanye paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.
Tanggapan itu disampaikan Arsul dalam acara 'Kabar Petang' di tvOne, Senin (24/6/2019).
Diketahui bahwa dana sumbangan kampanye Jokowi-Ma'ruf menjadi satu di antara materi gugatan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil pilpres.
Menanggapi itu, Arsul mengatakan bahwa gugatan tersebut menunjukkan tim kuasa hukum 02 tak memahami sistem akuntasi dalam pilpres.
• Sebut Saksi 02 Ada yang Ketakutan Pasca-sidang, BW: Belum Berani Sebut Ancaman, Tak Mau Buat Drama
Ia menjelaskan bahwa memang dana sumbangan kampanye masuk ke rekening pribadi Jokowi-Maruf.
Namun, bukan berarti dana tersebut menjadi uang milik paslon 01.
"Bicara tentang dana sumbangan kampanyenya Pak Jokowi, ini menunjukkan bahwa tim kuasa hukum 02 itu enggak paham tentang sistem akuntasi yang terkait dengan pilpres," ujar Arsul.
"Jadi semua sumbangan yang masuk itu adalah itu kan di atasnamakan kan memang masuknya ke dalam rekening Jokowi-Ma'ruf."
"Tapi bukan berarti uangnya bukan dari Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf ya," sambungnya.
Arsul menilai, seharusnya tim kuasa hukum 02 bisa lebih teliti lagi saat akan mengajukan materi gugatannya.
• Gerindra Dianggap Lawan Konstestasi Pemilu yang Gentle oleh TKN Jokowi-Maruf Amin karena Hal Ini
Ia menegaskan, bahwa semua catatan dana sumbangan kampanye Jokowi-Ma'ruf sudah sesuai dengan Undang Undang.
"Mestinya kalau mereka teliti, mereka unduh dulu laporan keuangannya secara jelas dan kemudian juga auditnya," jelas Arsul.
"Karena soal dana laporan kampanye Pak Jokowi itu sudah di audit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU, kalau enggak salah Kantor Akuntan Publik, Anton Silalahi dan di sana tegas dinyatakan dalam semua hal yang material, maka ini telah sesuai dengan peraturan perundangan."
"Tidak ada yang aneh-aneh seperti apa lagi dituduhkan," tandasnya.
Simak videonya dari menit 4.27
Kubu 02 singgung Kejanggalan sumbangan dana kampanye
Diberitakan TribunWow.com sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai ada kejanggaan dalam laporan sumbangan dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf.