Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

KPU dan Kubu 01 Berharap Hakim MK Tolak Gugatan Pemohon, Kubu 02: Mesti Taat dan Hormat Keputusan MK

Sidang Sengketa Pilpres 2019, tinggal menunggu keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ini harapan dari pihak terkait dan pemohon.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (ketiga kanan) berbincang dengan anggota tim di sela-sela sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

Bahkan hakim MK pun, kata dia memberikan jaminan keamanan dan keselamatan para saksi.

"Sehingga hal ini sekaligus menepis penggiringan opini yang dibangun BW cs," jelasnya.

Harapan Kubu 02

Sebagai pemohon, Kubu 01, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Mardani Ali Sera menegaskan keyakinannya bahwa dalil terkait kecurangan pilpres yang mereka ajukan akan diterima Mahkamah Konstitusi.

"Kami yakin, kenegarawanan para hakim MK," ujar ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Minggu (23/6/2019).

"Sebagai pihak pemohon kami yakin dan berdoa mendapatkan apa yang dimohonkan," ucapnya.

Dalam keyakinan kemenangan pihaknya, ia berharap agar semua pihak dapat menerima keputusan MK.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mesti menaati dan menghormati keputusan MK," katanya.

Mardani Ali Ser
Mardani Ali Sera (tribunnews.com)

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Mahkamah Konstitusi (MK)Hakim Mahkamah Konstitusi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved