Pabrik Korek Api Terbakar
Ini Sosok Tersangka Pengusaha dan Manajer Pabrik Mancis yang Terbakar hingga Tewaskan 30 Orang
Pengusaha dan manajer pabrik resmi ditetapkan tersangka kebakaran pabrik mancis atau korek api di Binja Sumatera Utara.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pengusaha dan manajer pabrik resmi ditetapkan tersangka kebakaran pabrik mancis atau korek api di Binja Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (22/6/2019).
Kedua Identitas tersangka yakni, pengusaha pabrik Burhan (37) selaku warga Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Dan Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.
"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka.
Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Informasi yang berhasil diperoleh Tribun, pabrik tersebut merupakan rumah milik Sri Maya (47) yang disewakan kepada Burhan.
Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam.
Bahkan pintu depan rumahnya sudah dikunci mati, sehingga tidak dapat dibuka selama pabrik beroperasi.
• Mandor yang Mengunci Prabik Mancis di Binjai Ikut Tewas Terbakar bersama 30 Pegawai Lain
Selain kedua tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.
Burhan dan Lismawarni ditetapkan tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.
Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki standar operasional dan izin yang belum jelas.
"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja."
"Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat."