Sidang Sengketa Pilpres 2019
Feri Amsari Sebut Kubu 02 Gagal di Sidang MK: Karena Hukum Bukan Persangkaan
Feri Amsari memberikan tanggapannya terkait pembuktian yang dilakukan Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Sidang Sengketa Pilpres 2019.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari memberikan tanggapan terkait pembuktian yang dilakukan Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Sidang Sengketa Pilpres 2019.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Feri menilai alat bukti yang ditampilkan kubu 02 lemah.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan. Nah sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," kata Feri dalam diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Feri menyebut kubu 02 tak bisa memberikan bukti atas apa yang didalilkan.
"Kalau ternyata dianggap melangar ada peralihan suara segala macam, ternyata pemohon tak pernah menampilkan alat bukti," tuturnya.
Ia juga menyoroti penarikan bukti 26 kontainer oleh kuasa hukum 02.
"Bahkan ada alat bukti yang kemudian ditarik dalam jumlah besar kontainer," tambahnya.
"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan. Karena hukum bukan persangkaan."
• KPU dan Kubu 01 Berharap Hakim MK Tolak Gugatan Pemohon, Kubu 02: Mesti Taat dan Hormat Keputusan MK
Feri menjelaskan, gugatan 02 gagal dibuktikan oleh saksi dan tim hukum mereka.
"Kalau saya lihat karena kegagalan pihak pemohonan melakukan pembuktian, bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," kata Feri.

Tanggapan Mahfud soal Pembuktian Kubu 02
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD juga memberikan penilaian terkait sidang sengketa hasil pilpres 2019.
Menurut Mahfud MD meski sidang belum selesai, sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres.
Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon acara 'Prime Talk' di Metrotv, dilansir TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).
Mulanya pembawa acara meminta penilaian Mahfud MD terkait proses sidang sengketa hasil pilpres yang sudah berjalan hingga hari keempat.
"Apakah Anda melihat dari argumentasi-argumentasi saksi terutama saksi pemohon, ini sudah bisa membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan?" tanya pembawa acara.
Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh MK.
"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.
"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.
• Isi Pembicaraan Mahfud MD dan Ahli dari TKN Jokowi-Maruf sebelum Bersaksi di Sidang MK
Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.
"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.
Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.
"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.
"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.
Simak videonya dari menit 14:45
Harapan Kubu 02
Sebagai pemohon, Kubu 01, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Mardani Ali Sera menegaskan keyakinannya bahwa dalil terkait kecurangan pilpres yang mereka ajukan akan diterima Mahkamah Konstitusi.
"Kami yakin, kenegarawanan para hakim MK," ujar ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Minggu (23/6/2019).
"Sebagai pihak pemohon kami yakin dan berdoa mendapatkan apa yang dimohonkan," ucapnya.
Dalam keyakinan kemenangan pihaknya, ia berharap agar semua pihak dapat menerima keputusan MK.
"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mesti menaati dan menghormati keputusan MK," katanya.
(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah/Atri Wahyu Mukti)
WOW TODAY