Sidang Sengketa Pilpres 2019
Janji Ketua MK Anwar Usman saat Sidang Sengketa Hasil Pilpres Ditutup
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan janji saat menutup sidang sengketa pilpres, Jumat (21/6/2019).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan janji saat menutup sidang sengketa pilpres.
Diketahui, sidang resmi ditutup pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.
Sidang ditutup setelah sidang kelima yang digelar selama 13,5 jam.
Persidangan ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait, yang dihadirkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Insyaallah usai sidang, apa yang terjadi dalam ruangan ini akan kami bahas karena waktu tadi sudah disampaikan Prof Denny (Denny Indrayana, Kuasa Hukum 02) dan sudah saya sampaikan di awal sidang bahwa sidang ini peradilan cepat, speedy trial," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
• Reaksi Ahli dari 01 saat Disebut sebagai Kuasa Hukum Terselubung oleh Teuku Nasrullah
Anwar mengatakan, memang berat untuk mendisiskusikan substansi sidang.
Namun, ia menjanjikan Mahkamah bakal secara cepat memutuskan.
Mahkamah juga berjanji untuk mempertimbangkan keterangan seluruh pihak, baik pemohon dalam hal ini paslon 02, termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon 01, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Keterangan seluruh pihak pada sidang sengketa Pilpres akan dikaji oleh majelis hakim untuk mencari kebenaran.
"Insyaallah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, terkait, termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan," kata Anwar.
"Sudah selesai, dan tidak ada hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang ditutup," ujar Anwar.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tutup Sidang Sengketa Pilpres, Ketua MK Janji Bakal Mencari Kebenaran dan Keadilan".
WOW TODAY: