Breaking News:

Pabrik Korek Api Terbakar

Pabrik Macis di Binjai Terbakar, Sebabkan 30 Orang Tewas Terpanggang hingga Kronologi Kejadian

Terjadi kebakaran yang memakan korban hingga 30 orang. Korban-korban tersebut tidak bisa menyelamatkan diri karena pintu selalu dikunci oleh mandor.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunMedan.com/istimewa
Sebuah pabrik mancis terbakar di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Jumat (21/6/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Terjadi kebakaran di sebuah pabrik macis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II Desa Sambirejo, Binjai Utara, Sumatera Utara pada Jumat (21/6/2019).

Kebakaran tersebut memakan 30 orang korban yang merupakan pegawai pabrik.

Pabrik Selalu Dikunci

Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Medan.com, Jumat (21/6/2019), saat kejadian kondisi pabrik dikunci oleh mandor.

Seorang mantan pegawai yang tidak ingin disebut namanya, juga mengatakan bahwa mandor selalu mengunci para pegawai selama bekerja di dalam.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pencurian.

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Pejagan-Pemalang, Jasa Raharja Tanggung Semua Biaya Rumah Sakit

"Aku pernah kerja di sini, ini lihat saudara saya kerja sini. Saya sudah lama berhenti. Dulu saya kerjanya masang batu macis, kalau kerja semua pintu memang ditutup, paling dari satu belakang aja kalau keluar masuk," jelas seorang mantan pegawai pabrik tersebut.

Selain itu warga sekitar juga mencurigai izin usaha dari pabrik macis tersebut.

Warga mengatakan tidak sembarang orang bisa keluar masuk ke dalam rumah yang difungsikan sebagai pabrik perakit macis.

Setelah diperiksa, Pengawas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) UPT I Medan-Binjai-Langkat, Mahipal Nainggolan mengatakan bahwa pabrik macis tersebut ilegal.

Pabrik mancis di Jalan T Amir Hamzah, Binjai, dilahap api, Jumat (21/6/2019).
Pabrik mancis di Jalan T Amir Hamzah, Binjai, dilahap api, Jumat (21/6/2019). ((Tribun Medan/Dedy Kurniawan))

Pabrik tersebut belum memiliki izin usaha dan beroperasi secara ilegal.

"Belum ada izin dari perangkat daerah, belum ada laporan dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini," ucap Mahipal Nainggolan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolsek Binjai AKP B Naibaho yang menangani kasus kebakaran tersebut.

Kurang lebih sudah tiga tahun rumah tersebut menjadi tempat perakitan kepala macis yang ilegal.

"Jadi mancis yang datang dari Medan itu sudah berisi gas. Nah di dini, hanya merakit kepala batu mancis lalu dipacking," ucap AKP B Naibaho.

Penyebab 30 Orang Terpanggang pada Kebakaran Pabrik Macis, Tak Bisa Keluar Diduga Terkunci dari Luar

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Tags:
BinjaiKebakaran pabrik korek apiSumatera Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved