Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Alasan KPU hanya Gunakan Satu Saksi Ahli untuk Hadapi 16 Saksi Prabowo-Sandi

Tim Ahli Hukum KPU Ali Nurdin menerangkan alasan KPU hanya menghadirkan satu saksi untuk menghadapi BPN Prabowo-Sandi.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Official iNews
Tim Hukum KPU Ali Nurdin, Kamis (20/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Sidang sengketa pilpres dengan agenda pembacaan saksi telah selesai digelar pada Kamis (20/6/2019).

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon yakni kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menghadirkan 16 saksi.

Sementara pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menghadirkan satu saksi ahli.

Tim Ahli Hukum KPU Ali Nurdin menerangkan alasan KPU hanya menghadirkan satu saksi untuk menghadapi BPN Prabowo-Sandi.

Mahfud MD Sebut Tak Hanya Moeldoko yang Berpidato soal Kecurangan Biasa Terjadi dalam Demokrasi

Hal ini dikatakan Ali Nurdin saat melakukan wawancara dengan iNews Sore, Kamis (20/6/2019).

"Pak Ali Nurdin ini kan sidang hari ini sudah selesai dilaksanakan, ini juga sudah didengar penjelasan mengenai target yang sudah dicapai dari sidang ini, Pak Ali Nurdin dari pihak termohon, melihat saksi yang dihadirkan, sudah cukup meyakinkan 1 saksi yang dihadirkan hari ini?," tanya pembawa acara.

"Kami berpendapat sudah cukup hasil kesepakatan bersama, karena begini sebagaimana yang disampaikan Hakim Yang Mulia Suhartoyo dalam sidang, alat bukti itu kan tidak hanya saksi," jawab Ali Nurdin.

Selain itu, menurut pihaknya saksi bukanlah syarat utama karena sudah ada beberapa bukti yang dikirimkan ke Mahkamah Konsititusi (MK).

"Di MK itu alat bukti yang utama adalah surat, untuk surat-surat itu terkait dengan dokumentasi rekapitulasi perolehan suara sudah kami ajukan secara berjenjang," tambah Ali.

Dokter Nyatakan Meninggal Dunia, Bayi Berusia 6 Bulan Ini Terbangun saat Dikubur

Rekapitulasi tersebut dilampirkan dalam bentuk dokumen mulai dari pemilihan tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.

Alasan lain penggunaan satu saksi adalah soal permohonan yang dijadikan acuan KPU adalah yang diajukan tim BPN tertanggal 24 Mei.

"Dan materi yang di MK itu terkait perolehan suara pasangan calon, dalam hal ini semuanya sudah kami ajukan, dan ini merupakan bagian dari sikap kami bahwa permohonan yang harus diterima oleh Mahkamah adalah permohonan pertama tanggal 24 Mei di mana persolan yang diajukan hanya 3 hal," ujar Ali Nurdin.

"Satu DPT, dua masalah situng, dan tiga terkait C7 yang dianggap dihilangkan."

Tim Hukum 02 Minta Maaf ke Saksi Ahli KPU: Tanpa Maksud Saya Merendahkan Profesor

Lebih mengerucut, C7 yang ditulis di permohonan hanya terdiri dari 3 TPS.

Selain itu, BPN sbeelumnya juga sudah mendapatkan jawaban persoalan tersebut dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

"Untuk C7 dalam keretangan saksi hanya meliputi 3 TPS sehingga dilihat dari sisi jumlah tidak signifikan, dilihat materinya ini sudah dibawa ke Bawaslu dan Bawaslu sudah menyatakan sikapnya bahwa 3 TPS tersebut tidak ada masalah," tambah Ali Nurdin.

Lihat videonya di menit 2:20

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)Prabowo Subianto-Sandiaga UnoSengketa Hasil Pilpres 2019Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved