Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Soroti Bukti dan Saksi, Kuasa Hukum 01 Sebut Kubu 02 Babak Belur di Sidang: Nah Sekarang Terbukti

Anggota tim kuasa hukum 02 merasa tim kuasa hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kewalahan dalam menghadirkan bukti dan saksi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews/Jeprima
Anggota Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), I Wayan Sudirta membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta, merasa tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kewalahan dalam menghadirkan bukti dan saksi.

Hal itu terjadi saat di persidangan ketiga Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019), dikutip dari siaran YouTube tvOne.

Hal pertama yang disorot Wayan mengenai penarikan bukti oleh kuasa hukum 02.

"Dia mengatakan ada 30 kontainer ternyata ditarik yang tersisa ternyata sedikit, babak belur mereka menunjukkan bagaimana mereka bisa mendukung permohonannya, karena berantakan melanggar sistem pembuktian yang ada di MK," ujar Wayan.

Jadi Saksi Prabowo di Sidang MK, Keponakan Mahfud MD Hairul Anas Beberkan Materi Pelatihan TKN

Wayan melihat adanya penarikan bukti sangat berbeda saat kuasa hukum 02 menjanjikan alat bukti yang kuat sebelum persidangan.

"Akhirnya yang tersisa buktinya sangat sedikit, itu satu bukti bahwa apa yang kita sinyalir berhari-hari, berminggu-minggu kalau mereka membuat pernyataan dari pada membawa bukti ke sidang, nah sekarang terbukti," ungkapnya.

"Lalu surat sebagai alat bukti utama, nomor satu, lemah. Banyak yang dicabut."

Bukan soal DPT Siluman, Refly Harun Ungkap Hal yang Harusnya Dibuktikan Kubu 02 dalam Sidang MK

Selain bukti, keterangan dari saksi-saksi juga dilihatnya menjadi kelemahan kuasa hukum 02.

Menurutnya, adanya kerumitan lampiran saksi menjadikan keuntungan bagi termohon, termasuk kubunya.

"Yang kedua alat bukti berupa keterangan pihak-pihak. Keterangan yang mereka buat pertama berpijak pada tanggal 24 Mei lalu disertai lampiran, lampiran ini begitu banyak, begitu panjang sehingga justru mempermudah celah-celah bagi termohon, dan terkait menerobosnya," tutur Wayan.

"Dan itu sudah terbukti kemarin kami menyampaikan keterangan-keterangan," pungkasnya.

Bukan soal DPT Siluman, Refly Harun Ungkap Hal yang Harusnya Dibuktikan Kubu 02 dalam Sidang MK

Tim Kuasa Hukum 02 Tarik 95 Box Kontainer

Dikutip dari Kompas.com, Tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakil Dorel Almir, menarik 94 kotak berisi barang bukti yang sebelumnya diajukan ke MK.

"Tadi sudah ada berita acara penarikan barang. Bukti C1 sebanyak 95 box kontainer," kata Dorel Almir kepada majelis hakim.

Ketua MK Anwar Usman kemudian merinci satu per satu 94 kotak barang bukti yang sudah ditarik.

Halaman
12
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Prabowo SubiantoSandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved