Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sebut Keterangan Saksi 02 Hanya Karangan, TKN Optimis Gugatan Kubu Prabowo-Sandi akan Ditolak MK

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan kubu 02.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut anggota TKN, Achmad Baidowi, hal itu lantaran tidak ada satu pun saksi yang bisa menjelaskan bahwa Pemilu 2019 curang.

"Dari sidang yang ada, bahwa saksi-saksi fakta yang diajukan, banyak tidak mengikuti perkembangan di lapangan. Selain itu ada informasi juga untuk menyodorkan alat bukti mereka kesulitan" ujar wakil sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2019).

Rangkuman Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019: Hakim Ancam Usir BW hingga Munculnya 2 Saksi Ilegal

Melihat hal ini terjadi dalam sidang MK, anggota Komisi II DPR RI ini menilai Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tidak mampu membuktikan soal dalil permohonan Pemilu curang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

"Melihat kondisi ini, TKN optimistis gugatan tersebut akan ditolak. Tapi kami tak mau mendahului keputusan hakim MK" tegas tegasnya.

Selain itu terkait ancaman saksi jiga menurut dia, tak ada yang terbukti.

Bahkan hakim MK pun, kata dia memberikan jaminan keamanan dan keselamatan para saksi.

"Sehingga hal ini sekaligus menepis penggiringan opini yang dibangun BW cs," jelasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding juga belum melihat ada kesaksian yang bisa membuktikan atas gugatan terkait pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

"Saya kira itu hanya karangan saja," ujar Abdul Kadir Karding.

Atas kesaksian-kesaksian para saksi yang dihadirkan pemohon, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyakini pemohon 02 tidak akan mampu membuktikan tuduhan dan gugatannya tersebut.

"Sekaligus keyakinan bahwa 02 tidak mampu membuktikan tuduhan dan gugatannya," tegas anggota DPR RI ini.

Dengan itu pula, TKN semakin yakin akan menang dalam sidang sengketa pemilu presiden di MK.

Andre Rosiade Sebut Hadirnya Saksi Buktikan Dalil 02 Bukan Asumsi, Maman Abdurrahman: Nanti Dulu

"Sejak awal kami meyakini menang di MK dengan data dan bukti yang ada pada 01," jelasnya.

Selain itu dia juga mengatakan belum terbukti isu adanya saksi mendapat ancaman dan terancam dalam kesaksian di MK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019TKN Jokowi-MarufMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved